Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kapolres Banyuasin diwakili Wakapolres Banyuasin Kompol Rivanda SIK, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kodim 0430 Banyuasin melakukan sosialisasi sekaligus razia kepada warga dalam penerapan protokol kesehatan di Pasar Pangkalan Balai, Senin (14/09/2020) pukul 14.00 WIB.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banyuasin.
“Hari ini dilaksanakan sosialisasi sekaligus penerapan sanksi bagi para warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat melakukan aktivitas,” ujar Kompol Rivanda mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, SIK.
Pada saat pelaksanaan giat ini kata Rivanda, masih ditemukan banyak warga yang tidak memakai masker pada saat beraktivitas di pasar baik dari pengunjung maupun penjual di Pasar Pangkalan Balai. Mereka langsung ditindak dengan sanksi sosial seperti pengucapan Pancasila dan push up. Lalu, giat dilanjutkan di ruas jalan lintas seputaran pasar yang menargetkan para pengguna jalan baik pengendara mobil maupun motor.
Sementara Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, Drs Indra Hadi mengatakan terhitung mulai hari ini sesuai dengan Pasal 24 (2) Perbup Banyuasin Nomor 179 Tahun 2020 akan diterapkan sanksi-sanksi.
“Sanksi bagi perorangan yang melanggar berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, dan denda Rp. 100.000. Kemudian bagi pelaku usaha berupa teguran lisan atau tertulis, denda Rp. 200.000, penghentian operasional sementara hingga pada pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali