Securitynews.co.id, LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan tiga kasus dugaan korupsi ditingkatkan proses penyidikan. Yaitu, Kasus Lelang Jabatan Kabupaten Muratara, Kasus SPJ Fiktif Muratara serta Kasus Pungutan Penguatan Kepsek Disdik Musi Rawas.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Intel, Aan Tomo. Bahwa saat ini sudah ada tiga perkara yang ditingkatkan dari lidik menjadi penyelidikan. Yakni lelang jabatan, SPJ fiktif di Kabupaten Muratara, dan satu Kabupaten Musi Rawas yakni perkara penguatan kepala sekolah.
“Ini menjadi PR dan kerja ekstra kami untuk mengungkap laporan yang diduga menyimpang dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Dalam waktu dekat ini Kejari Lubuklinggau bakal menetapkan tersangka,” tegas Aan.
Sementara itu secara terpisah, Muhammad Ikbal selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menerangkan, terkait kasus yang telah berada di tahapan penyidikan ini, beberapa saksi yang berkaitan telah diperiksa dan dimintai keterangannya.
“Sekitar 10 orang saksi yang telah dimintai keterangannya, dan saat ini kasus RSUD Rupit sudah di tahapan penyidikan tinggal menunggu hasil dari BPKP Sumatera Selatan apakah akan ada tersangka,” tandas iqbal.
Laporan : Rudi Tanjung
Editor/Posting : Imam Ghazali