Securitynews.co.id, PALEMBANG- Elit DPD Partai Demokrat Kota Palembang mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, (4/4/2023).
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin langsung bersama pengurus DPC Partai Demokrat Palembang lainnya, yakni Ketua Badan Hukum dan Perwakilan PAC mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Sekretaris DPC Demokrat Kota Palembang, Zainal Abidin, SH mengatakan, DPC Demokrat Palembang sudah mengantarkan surat permohonan perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kita sampaikan melalui PTUN Kota Palembang.
“Karena SK Kemenkumham yang disampaikan oleh Menteri Yasonna Laoly pada waktu itu dan sudah di SK kan yang melegalisasi status hukum Partai Demokrat Ketua Umum Partai Demokrat AHY,” ucapnya.
Zainal menegaskan, KLB Pada waktu itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Upaya hukum yang telah disampaikan di pengadilan dan banding yang diajukan juga Kasasi itu semuanya ditolak. “Terakhir ada pengajuan kembali yakni adanya Novum baru tetapi kami menduga setelah melihat novum-novum yang ada itu sudah disampaikan di pengadilan sebelumnya. “Kami berharap agar Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menolak PK Moeldoko cs,” tegasnya.
Zainal mengungkapkan, kalau Kader Demokrat Kota Palembang tidak akan tergoyangkan dan tetap tegak lurus mendukung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. “Kami berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak PK yang diajukan oleh Moeldoko cs,” katanya.
“Jadi kami tetap solid dan tetap mendukung Mas AHY serta siap memenangkan Partai Demokrat dengan Ketum AHY pada Pemilu 2024 mendatang,” tandasnya.
Laporan : Sandy
Editing : Imam Gazali