Tertangkap Tim Hunter Buang BB Sabu, Isya Diganjar 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Tertangkap oleh Tim Hunter membuang barang bukti (bb) sabu-sabu senilai Rp. 80 ribu, terdakwa M Isya alias Iis (22) warga Tegal Binangun Lr. Karang Anyar, Kel. Palju Darat Kec. Plaju Palembang, divonis hakim hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH di dalam amar putusannya berpendapat bahwa terdakwa M Isya alias Iis terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam surat dakwaan Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Isya alias Lis, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,027 gram, 1 buah kotak bungkus dunhil barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Majelis Hakim, ketika membacakan putusan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (18/06/2020).

Sedangkan vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa M Isya alias Lis dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan 6 Bulan Denda Rp. 800 juta subsider 2 (dua) bulan penjara.

Untuk diketahui, bermula saksi petugas Hunter sedang melaksanakan patroli di wilayah Polsek Seberang Ulu I Palembang. Pada saat itu petugas melintas di Jalan Seniman Amri Yahya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, dan melihat terdakwa sedang duduk nongkrong sendirian, hingga petugas merasa curiga.

Tim Hunter mendekati, melihat terdakwa langsung berdiri dan petugas, melihat di tangan kiri terdakwa mengambil kotak rokok dari saku celana sebelah kiri terdakwa dan langsung membuangkan kotak rokok tersebut kearah belakangnya, kemudian merasa curiga kotak rokok tersebut diambil dan saat di senter terlihat dari selipan kotak rokok ada 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu-sabu berat netto keseluruhan 0,027 gram, kemudian di tanyakan kepada terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang di beli dari TEMBEL (DPO) di daerah Karang Anyer Plaju dengan harga Rp. 80.000. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *