Securitynews.co.id, PALEMBANG- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar No SKEP 367/DPP/Golkar/IX/2050 tentang pemberhentian anggota Partai Golkar Doni SH.
Ketua DPD Partai Golkar Palembang M Hidayat SE MSi mengatakan, hari ini Ketua DPD Partai Golkar Kota Palembang langsung bertindak cepat. Atas surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar.
“Tentang pemberhentian Doni SH sebagai keanggotaan Partai Golkar yang tertuang dalam surata keputusan DPP partai Golkar nomor : SKEP-367/DPP/GOLKAR/IX/2020. Serta intruksi dari DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan yang tertuang dalam surat no:p-185/GOLKAR-SUMSEL/IX/2020, tentang pemberhentian dan dan instruksi dari DPP dan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memproses pergantian antarwaktu serta melengkapai berkas yang akan diajukan ke DPRD Kota Palembang,” ujarnya di Kantor DPD Partai Golkar, Rabu (30/9/2020).
Hidayat menuturkan, bahwa pihaknya tegak lurus dan akan melaksanakan perintah dari DPP serta intruksi dari DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan. “Untuk selanjutnya memproses pergantian antarwaktu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang berinisial Dn, ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel bersama 5 orang kurirnya, di ruko (TKP) miliknya di Jalan Riau, Kelurahan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Selasa (22/9) pagi.
Dari lokasi penggrebekan, aparat mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang terbungkus dalam 11 kantong kecil, dan ribuan pil ekstasi. Dari hasil pengintaian petugas selama hampir 1 tahun, pelaku menjadi bandar narkoba dan menjadi bagian jaringan narkoba asal Aceh semenjak dirinya belum menjabat Anggota DPRD Kota Palembang.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali