Securitynews.co.id, LUBUKLINGGAU- Mengenai kejelasan larangan penjualan buku paket atau LKS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku.
Menyikapi tindakan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kota Lubuklinggau, yang hingga kini masih mewajibkan siswa-siswinya untuk membeli buku lembar kerja siswa (LKS), sangat disayangkan oleh Merismon Ketua Komisi I Bidang Pendidikan DPRD Kota Linggau. “Saya sangat menyayangkan kalau memang itu terjadi,” ujar Merismon saat dibincangi wartawan.
Menurutnya, penyelenggara pendidikan yang ada khususnya, SMPN 3 harus lebih kreatif memberikan pelajaran kepada siswa sesuai dengan ketentuan kurikulum yang ada saat ini tidak harus mewajibkan para siswa agar membeli buku LKS. apa lagi disaat situasi Covid-19 seluruh siswa belajar melalui daring semua, sudah seharunya para guru bisa lebih keretif memberikan pelajaran tidak harus mewajibkan siswa menggukan LKS.
“Harusnya pihak sekolah atau guru, bisa lebih kreatif dalam memberikan pelajaran kepada siswa tidak harus dengan menggunakan LKS,” pintanya.
Selain itu dirinya minta pihak sekolah, untuk memikirkan kondisi para wali murid tidak semuanya mampu. Apa lagi di kondisi covid-19 saat ini, dampaknya telah membuat perekonomian semakin sulit.
“Apalagi dalam situasi Corona ini, kondisi ekonomi orang tua siswa makin sulit, harusnya jangan lagi ditambah dengan dengan beban biaya yang lain,” cetusnya.
Ke depan lanjutnya, masyarakat harus berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan sekolah yang melanggar aturan. Masyarakat harus berani melaporkan ke dinas pendidikan atau ke Komisi I, bila ada sekolah yang mencederai dunia pendidikan.
“Perlu adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, masyarakat harus berani melapor ke Dinas pendidikan, bila perlu ke Komisi I. Kami siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait adanya keluhan terkait kebijakan SMPN 3 mewajibkan siswa membeli LKS, dia pun meminta pihak Dinas Pendidikan selaku instansi berwenang untuk mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi.
“Kalau memang itu betul terjadi, dinas pendidikan harus berani memberikan sanksi kepada sekolah tersebut,” tandasnya.
Laporan : Rudi Tanjung
Editor/Posting : Imam Ghazali