Securitynews.co.id, PALEMBANG- Gelombang kritik dari dunia olah raga Sumatra Selatan semakin keras terdengar. Salah satunya dari Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (FORSICABOR) Sumsel secara yang secara resmi menyampaikan aspirasi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Rabu (9/4/2025). Namun, mereka menegaskan bahwa ini bukan aksi demonstrasi, melainkan bentuk keprihatinan atas dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar KONI, khususnya Pasal 29 Ayat 3 Tahun 2020.
Ketua FORSICABOR Sumsel, Lidayanto, menyatakan bahwa kepatutan dan syarat Ketua Umum KONI Sumsel saat ini dianggap tidak terpenuhi. “Ketua Umum saat ini adalah anggota DPR RI. Kesibukannya di Senayan membuat beliau tidak maksimal menjalankan roda organisasi yang seharusnya berpusat di Sumsel,” ujar Lidayanto dalam pernyataannya.
Menurut Lidayanto, berdasarkan rapat anggota KONI tahun 2024 lalu, sebanyak 53 cabang olahraga telah menandatangani pemandangan umum yang pada intinya merekomendasikan agar Ketua Umum mengundurkan diri. “Kami ingin meluruskan, ini bukan mosi tidak percaya yang bersifat keras atau frontal. Ini adalah permohonan yang dilandasi semangat kebersamaan, agar Ketua Umum fokus menjalankan tugas negara di DPR, sementara roda organisasi dikembalikan ke jalurnya sesuai mekanisme,” tegasnya.
Tak hanya itu, FORSICABOR juga mengajukan permintaan serius kepada Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel, yakni agar pencairan dana hibah pembinaan olahraga tahun 2025 ditangguhkan sementara hingga polemik internal KONI selesai. “Kalau konflik ini berlarut, alternatifnya adalah pelimpahan wewenang teknis ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel,” tambahnya.
Verifikasi Data dan Dugaan Ketidakwajaran Surat Dukungan
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum KONI Sumsel, H. Tubagus Sulaiman, MH, menegaskan bahwa pihaknya tengah memverifikasi seluruh surat dukungan yang masuk. “Ada surat bertanggal Desember 2024, padahal kami baru dilantik Desember 2023. Ini kejanggalan yang harus diklarifikasi,” ujarnya.
Menurut Tubagus, berdasarkan pengecekan awal, hanya sekitar 30 cabor yang sah menandatangani, itu pun sebagian besar bukan dari ketua aktif melainkan pengurus harian atau yang masa jabatannya telah habis. “Kami akan panggil dan klarifikasi semua pihak yang terlibat, agar tidak ada manipulasi data dalam organisasi ini,” tegasnya.
Porprov dan Tantangan Pembinaan
Di sisi lain, KONI Sumsel tengah fokus menyiapkan ajang bergengsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan digelar di Muba. Tubagus menyebutkan, pihaknya telah menetapkan 35 cabang olahraga yang dipertandingkan, berdasarkan standar olahraga internasional seperti Olimpiade, SEA Games, dan Asian Games. “Penentuan cabor mempertimbangkan jumlah pengcab aktif di kabupaten/kota, serta kesiapan SDM seperti wasit dan juri. Semua harus sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Sumsel telah meminta agar pelaksanaan Porprov kali ini berlangsung lebih meriah dari sebelumnya, tanpa praktik-praktik kotor seperti jual beli atlet.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mencuat
Hal mengejutkan disampaikan oleh Kabid Humas KONI Sumsel, Daeng Suprianto, SH. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KONI Pusat, tidak ditemukan satu pun berkas mosi tidak percaya dari 53 cabor seperti yang diklaim FORSICABOR. “Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan, kami minta ketua cabor aktif menyelesaikan secara internal. Misalnya, cabor panahan sekarang dipimpin Firdaus Hasbulah, tapi yang menandatangani surat adalah pengurus lama,” ujarnya.
Ia menekankan, transparansi dan validitas dokumen menjadi kunci untuk menyelesaikan polemik ini secara profesional dan sesuai aturan organisasi.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali