Terkait Dugaan Perbuatan Tak Menyenangkan oleh 3 Oknum TNI, Ini Keterangan Keluarga Terlapor

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tiga oknum TNI yang bertugas di Kumdam II/Sriwijaya, Letda Chk AC, Serda HR, dan YA terhadap G (26) anak dari H Jamak Udin SH MH sekaligus Ketua Kantor Hukum Pengamanan Anak Bangsa (PAB) pada saat kecelakaan yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, diduga terjadi pada Selasa (25/7/2023) lalu.

Deni Setiawati selaku adik dari terlapor AA (37) menanggapi laporan dari H Jamak Udin membantahnya, karena saksinya adalah seorang polisi dan polisi tersebut bercerita kepada kami langsung perihal kronologis kejadian yang sebenarnya katanya. Demikian saat konferensi pers Senin pagi (31/7/23) di Pempek Flamboyan Radial.

Deni menjelaskan, (G) mengaku hanya memegang saja malahan kakinya luka, sedangkan polisi itu mengatakan kakak saya disiksa sampai diinjak-injak, kalau sampai saya tidak mengeluarkan tembakan 3 x kejadian tersebut tidak berhenti dan pada saat tembakan ke-3 si (G) baru berhenti menyiksa (AA).

”Terkait keluarga kami yang dilaporkan oleh H Jamak Udin, kami tanggapi sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap aturan hukum akan kami jalani dan sampai saat ini kami belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Deni menerangkan, kronologi kejadian berawal dari kemacetan di simpang tugu KB Kertapati, si (G) ini sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti karena ada orang menyeberang. ”Sedangkan adik saya (AA) yang mengendarai mobil pickup menyenggol sepeda motor (G) lalu kernetnya kakak saya (AA) ini mengatakan ” kak ada motor dari samping” dan ternyata pada saat itu ada motor lain juga dari posisi yang sama lewat saja tanpa berhenti dulu. Lalu kakak saya (AA) bersenggolan dengan motor (G) jadi sama-sama memajukan kendaraan, lalu dari sebelah kanan ada mobil lain lagi lalu si (G) menarik rambut kakak saya (AA) yang pada saat itu kaca mobil kakak saya posisinya sedang terbuka. Karena kesakitan kakak saya memajukan kendaraannya, lalu (G) menarik baju kakak saya hingga bajunya robek. Ketika ditarik baju kakak saya posisi tangannya satu memegang stir dan satunya memegang rambut, karena sakit akhirnya kakak saya bisa melepaskan tarikan tangan (G) di bajunya dan akhirnya (G) kehilangan keseimbangan dan terjatuh, karena adik saya melihat (G) terjatuh kakak saya turun dengan menepi ke kiri ketika mau turun dari mobil, ada motor yang pertama tadi tiba tiba sudah di depan kakak kami, tiba tiba dia langsung menarik baju adik saya sampai robek lalu (G) yang jatuh dari motor tadi langsung memukul kepala bagian belakang kakak saya dengan helm dan orang satunya lagi menonjok adik saya sehingga langsung terjatuh dan terjadila pemukulan itu. Ketika kami sampai di Polsek SU I Palembang ternyata mereka melapor dan mengatakan merekalah yang di aniaya,” papar Deni.

Menurut Deni, setelah kejadian itu mereka membawa kakaknya ke RS Bari dan dari hasil pemeriksaan dokter terdapat lebam parah di bagian kepala.

Ketika disinggung mengenai uang damai 30 juta Deni menuturkan, karena kami ini PNS di lingkungan TNI maka pihak keluarga (G) mengajak berdamai dan kami terima ajakan perdamaian tersebut akan tetapi kami tidak bisa menjawab langsung pada saat itu karena mau berembuk keluarga dulu.

Lanjut Deni, setelah kami berembuk sekeluarga kami meminta bantuan kepada Penasehat Hukum (PH) lalu PH ini membawa surat perintah dan ada dasarnya yaitu pasal 44 PP nomor 39 tahun 2010 dan peraturan panglima nomor 1089/XII/2017 tentang Juknis Bankum dan kami juga membuat surat kuasa.

Jadi sebelum PH ini menyampaikan kepada pihak keluarga (G) karena atas perintah kepala hukum (kakum) PH ini menyampaikan ke pihak keluarga (G) bahwa pihak keluarga kami mau berdamai asalkan mereka bersedia membayarkan biaya pengobatan dan kerugian lainnya sebesar 30 juta dan di situ juga ada kalimat bertuliskan seikhlasnya, kami juga tidak pernah mengatakan uang sebesar 30 juta itu berulang ulang seperti apa yang diceritakan oleh pihak keluarga (G). Sebelum disampaikan kepada keluarga (G) kami meminta izin dulu kepada kakum,” bebernya.

“Perintah kakum 30 juta itu maksudnya keberadaan si PH itu di sana atas perintah kakumdam, karena PH meminta saran kakum bahwa pihak keluarga kami minta 30 juta dan kakum menjawab terserah pihak keluarga saja, jadi kakum itu hanya memberi saran dan mengetahui saja,” pungkasnya.

Laporan : Sandy
Editing : Imam Gazali