Securitynews.co.id, PALEMBANG- Gugus tugas Covid-19 Kota Palembang bersama dengan dinas terkait di antaranya Dishub Kota Palembang, Pol PP Kota Palembang, Polisi, dan anggota TNI melakukan razia penertiban terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Razia dilakukan di beberapa titik yakni simpang Polda Sumsel, simpang RS Charitas, dan di Simpang DPRD Sumsel, Kamis (30/4/20).
Dalam razia tersebut sebanyak 33 orang diamankan untuk dikarantina di Asrama Haji. Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, para pelanggar ini akan dibina selama 1 × 24 jam. Mereka juga akan diedukasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai protokol kesehatan.
“Sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya. Mereka yang terjaring dalam razia yang dilakukan di sejumlah titik. Ini bentuk tindakan tegas kita untuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, razia akan terus dilakukan untuk mengendalikan penyebaran covid 19. “Razia ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta gugus tugas yang terdiri dari Polri dan TNI juga akan diterjunkan,” bebernya.
Untuk hari ini, kegiatan dimulai sejak pagi hari, dimulai dari simpang lima kampus, simpang Polda simpang empat Charitas dan terakhir simpang Polda. Para pelanggar didominasi pengendara roda dua dan angkutan umum.
Dia menambahkan, besok sejumlah titik lain telah disiapkan, sehingga ia berharap warga mematuhi protokol kesehatan dan mengenakan masker saat keluar rumah.
“Kepada masyarakat tolong pakai masker untuk mencegah Virus Covid-19. Jangan keluar rumah bila tidak ada perlu. Ikuti aturan pemerintah seperti jaga jarak, hindari tempat keramaian,” pungkasnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali