Securitynews.co.id, PALEMBANG − Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menyatakan terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim nonaktif, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terkait kasus suap commitment fee sejumlah 16 paket proyek senilai Rp 132 miliar, yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI. Untuk itu Ahmad Yani diganjar Majelis Hakim hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Erma Suhartini SH MH, berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama sama dan secara berlanjut melakukan korupsi, sesuai dakwan pertama JPU dalam pasal 12 huruf a Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Erma Suharti, secara Telekonferensi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (05/05/2020).
Selain itu Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.100.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi SH, menuntut terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu diberikan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun. Secara terpisah Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Yani, Makdir Ismail, menyatakan kecewa terhadap majelis hakim menyangkut mobil Lexus yang sebenarnya itu dicatat pinjaman di Pemda Muara Enim tapi hakim menganggap itu tidak ada.
Lanjutnya, kami tidak ingin memperpanjang masalah 35.000 dolar untuk Kapolda, kalau memang jujur jika uang tersebut untuk kapolda waktu itu harusnya dihadirkan ajudannya dalam persidangan tapi ini tidak pernah ada.
“Selain itu pembicaraan antara Elfin dan Robi juga tidak pernah ditampilkan. Seolah-olah kebenaran dimiliki oleh Elfin Muchtar, apa yang dibilangnya seolah-olah benar dan tidak ada satupun saksi yang membantahnya,” katanya.
Kemudian, ada ambigu terjadap catatan jenifer staf Robi, ini yang kami anggap tidak fair dalam persidangan ini. “Jadi apa yang akan dilakukan ke depan terhadap putusan ini akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan klien kami,” jelasnya.
Sementara terdakwa Ahmad Yani mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. “Ya saya pikir-pikir dulu dan akan berkonsultasi dengan penasihat hukum,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, dalam dakwaan JPU, terdakwa Ir. H. Ahmad Yani MM selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim periode tahun 2018 – 2023. Diduga menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp 22.001.000.000,-, serta 2 unit kendaraan roda empat berupa 1 unit mobil pickup merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan 1 unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B 2662 KS dari ROBI OKTA FAHLEVI. Terdakwa selaku Bupati Muara Enim bersama-sama dengan A. ELFIN MZ MUCHTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), ILHAM SUDIONO, RAMLAN SURYADI dan ARIES HB mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar supaya ROBI OKTA PAHLEVI mendapatkan proyek didinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali