Securitynews.co.id, PALEMBANG- Rapat koordinasi dilakukan oleh Tim Gabungan Pengendalian, Pengawasan, Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan, di Aula Praja Wibawa Satpol PP Provinsi Sumsel, Selasa (8/9/20).
“Rapat bersama ini diikuti oleh seluruh anggota Satgas yaitu Polri, TNI, kejaksaan tinggi, tokoh agama, pengadilan tinggi, dinas kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, SKPD, OPD yang ada di Sumsel yang terkait di dinas kesehatan,” ujar Aris Saputra S.Sos MSi, selaku Kasat Pol PP Provinsi Sumsel.
Satgas memberikan kedisiplinan masyarakat dalam rangka wajib memakai masker, menjaga jarak dan altivitas tetap berjalan. Dan tetap harus mematuhi peraturan.
Satgas telah memberikan sanksi sesuai dengan tahapannya. Adapun sanksi-sanksinya adalah ringan, menengah, dan sanksi keras. Sanksi ringan yaitu teguran-teguran lisan. Sanksi menengah yaitu dengan cara peenutupan usaha, dan sanksi beratnya bisa menutup tempat usaha, mencabut izin usaha dan serta ada sanksi tindakan kepolisian dan sosial hukum.
Dia juga menambahkan, Gubernur Sumsel mengharapkan agar masyarakat agar benar-benar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. Dia juga berharap dan menyarankan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. ”Dan jika tidak ada kepentingan jangan keluar rumah dahulu atau kalau tidak terlalu berkepentingan tidak usah keluar rumah dahulu atau kumpul-kumpul dulu demi menjaga kebaikan dan kesehatan kita bersama,” tandasnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali








