Securitynews.co.id, PALEMBANG – Diduga seorang bandar narkoba, yakni terdakwa Lukman (28) warga Desa Sungsang II Lorong Damai Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin. menjual sabu-sabu senilai Rp. 11 juta, akhirnya dinyatakan tidak terbukti sebagai bandar narkoba dan menurut JPU terdakwa tapi hanya terbukti pemakai sabu, dan dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ketiga JPU.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Desmilita, kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, pada persidangan secara teleconference diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, Senin (13/04/2020).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan, dan menjadwalkan kembali pada persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal berlapis, dimana menurut JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan, bermula Anggota Polisi Dit Polair Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Sopiyan dan saksi Saidi di Desa Sungsang IV Rt.04 Rw.02 Desa Sei Sembilang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin tepatnya di rumah saksi Sopiyan yang mana pada saat penangkapan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sabu dalam jaket milik saksi Sopiyan sedangkan 2 (dua) paket ditemukan di saksi Saidi total berat keseluruhan 5,1 gram.
Kemudian saksi petugas menanyakan langsung kepada saksi Sopiyan dan saksi Saidi milik siapa sabu tersebut dan dijawab oleh saksi Sopiyan dan saksi Saidi milik mereka berdua yang dibeli dari terdakwa Lukman seharga Rp 11.000.000 di Desa Sungsang I Lorong Sungai Benar Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, lalu saksi petugas melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan pada saat petugas melakukan penyelidikan terdakwa Lukman tidak ada di tempat tersebut.
Lalu 2 (dua) bulan kemudian para saksi mendapat kabar kalau terdakwa sedang berada di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Lukman, lalu terdakwa Lukman berhasil ditangkap saksi petugas dan langsung di bawah ke Dit Polair Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali