Securitynews.co.id, PALEMBANG − Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menanggapi perkara tahu berformalin atas terpidana Joni yang divonis Majelis Hakim, dengan hukuman 5 bulan penjara. Hal ini menjadi pertanyaan karena vonis hakim tersebut dibawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Ketua BPAN LAI Sumsel Syamsudin Djoesman, vonis majelis hakim tersebut di bawah dari 2/3 tuntutan JPU, hal ini tak akan membuat efek jera bagi pelaku (terpidana, red). Karena mengacu pada UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan. Huruf b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman di atas tuntutan JPU atau paling tidak di bawah sedikit dari tuntutan JPU, nah kalau vonisnya hanya 5 bulan bagaimana dapat membuat efek jera bagi pelaku, saya yakin abis keluar dari penjara nanti, pelakunya tidak kapok dan akan mengulangi perbuatan yang sama. Masalah hukuman pelaku yang dinilai ringan ini, itu adalah hak dari majelis hakim, yah itu kita kembalikan lagi kepada Majelis Hakimnya mungkin Majelis Hakim ada pertimbangan lain,” ungkap Syamsudin dikonfirmasi di kantornya, Selasa (23/06/2020).
Pada persidangan secara virtual, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (22/06/2020). Dalam amar putusannya selaku Hakim Ketua Hotnar Simarmata SH menilai perbuatan terdakwa Jono bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jono dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” sebut Majelis Hakim kepada terdakwa.
Vonis majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan 1 (satu) tahun dan 1 bulan (13 bulan) penjara dari tuntutan JPU M Fajar Prawitama SH. Dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa Jono dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa Jono memproduksi tahu basah menggunakan bahan tambahan yang dilarang berupa formalin, yang mana pembuatan tahu basah tersebut dilakukan oleh terdakwa Jono di pabriknya yang beralamat di Jalan Sosial Lr. Lebak Jaya Rt. 009 Rw. 002 No. 444 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Kemudian pada Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WIB, anggota dari Dit Reskrim Sus Polda Sumsel yaitu saksi M. Basis HD, saksi Azizul Hakim dan saksi Denni Setiawan melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap mobil Isuzu Panther Pick Up warna biru BG 9028 AG yang mana mobil tersebut dikendarai langsung oleh terdakwa JONO dengan membawa tahu basah miliknya.
Sesampainya di Pasar Alang Alang Lebar Kota Palembang, saksi M. Basis HD Bin Mairin Kusnadi, saksi Azizul Hakim Bin M.B. Yadin, dan saksi Denni Setiawan Bin Muzakir langsung melakukan pengecekan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa tersebut. Dan ditemukan 46 ember cat yang berisi tahu basah, yang mana masing- masing ember cat berisikan 120 tahu basah sehingga total tahu basah sebanyak 5.520 tahu basah. Kemudian para saksi melakukan uji formalin terhadap tahu basah milik terdakwa JONO dengan menggunakan alat tes kit formalin, setelah dilakukan tes uji formalin terhadap tahu basah milik terdakwa JONO ternyata hasilnya POSITIF FORMALIN.
Keterangan dari terdakwa JONO sebelum tahu tahu basah tersebut dibawa ke Pasar Alang Alang Lebar Kota Palembang, terlebih dahulu terdakwa memasukkan cairan formalin ke ember cat yang di dalamnya berisi tahu basah.
Tujuan terdakwa menambahkan formalin yaitu agar tahu basah lebih awet dan tidak mudah busuk serta tekstur tahu basah tidak mudah hancur. Adapun tahu basah milik terdakwa JONO dijual per bijinya dengan harga Rp 600 dan per embernya dengan harga Rp. 72.000 serta keuntungan bersih yang terdakwa peroleh per harinya sebesar Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 300.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali