Tabrak Korban Hingga Tewas, Sopir Damri Divonis 1,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Dinilai lalai dalam berkendaraan hingga menabrak korbannya sampai meninggal dunia, salah seorang sopir bus Damri, yakni terdakwa Ifan Arisdian (33) warga Jalan Kol. H Burlian Km.19 Perum Damri Kec. Sukarami Palembang. Akhirnya di jatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun, red) penjara.

Di muka sidang Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam pertimbangannya mengatakan, bahwa hal yang memberatkan, terdakwa mengakibatkan korban Eva Susanti meninggal dunia. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. Menyatakan terdakwa Ifan Arisdian terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ifan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan tahun, pidana tersebut dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2000,” ungkap majelis hakim kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Jumat (13/12).

Tampak dalam persidangan, terdakwa selama proses persidangan hanya menundukkan kepala ini, menerima putusan hakim setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Diketahui amar putusan majelis hakim yang diberikan kepada terdakwa ini, lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Surya Nagara SH MH. Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, peristiwa ini berawal pada Senin (26/08/19) sekitar pukul 13.45 Wib bertempat di Jalan Pangeran Ratu di dalam Terminal Jakabaring Palembang. Terdakwa Ifan yang sedang mengendarai Bus Damri Hino, dimana kondisi dalam terminal saat itu dalam keadaan ramai dan banyak bus-bus yang sedang parkir, dengan kecepatan bus saat itu kurang lebih 15-20 km/jam terdakwa hendak belok ke kanan dari arah dalam terminal menuju ke arah pintu keluar.

Namun dikarenakan terhalang oleh stiker di kaca bus bagian depan dan konsentrasi terdakwa yang pada saat membelok ke kanan tersebut melihat sisi sebelah kiri dan tidak melihat bagi sisi sebelah kanan sehingga hal itu membuat terdakwa tidak melihat kedatangan korban Eva Susanti yang sedang melintas di tempat tersebut hingga menyebabkan sisi sebelah kanan bus yang dikendarai oleh terdakwa menabrak tubuh korban sampai terjatuh dan selanjutnya roda bus sebelah kanan melindas badan korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *