Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd melalui Plh Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya.
Menurut Sutoko, pemerintah provinsi akan menyelenggarakan PPDB dengan mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021 serta regulasi terkait lainnya, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, keputusan Dirjen PAUD, dan Peraturan Gubernur. Dia juga menegaskan pentingnya penetapan jalur PPDB, di mana zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi menjadi fokus utama, Kamis (18/4/2024).
Sutoko mengungkapkan, ada beberapa SMA dikecualikan dari jalur PPDB reguler, seperti Sekolah Olah Raga Negeri Sriwijaya dan SMA Negeri yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan sekolah daerah dengan jumlah peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, daya tampung peserta didik telah ditetapkan sesuai amanat Sekjen Kemendikbud, di mana satu rombongan belajar hanya boleh maksimal 36 siswa. Proses penetapan ini telah melalui proses panjang dan ditetapkan dengan surat keputusan dari masing-masing satuan pendidikan.
Lebih lanjut Sutoko menambahkan, dalam hal keuangan, Dinas Pendidikan Sumatra Selatan menegaskan larangan untuk mengaitkan biaya-biaya keuangan dengan tahapan PPDB. Selain itu, pembahasan mengenai pengelolaan dana komite sekolah juga menjadi sorotan. ”Diharapkan, berita ini dapat memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat Palembang dan sekitarnya mengenai persiapan PPDB 2024-2025 di wilayah Sumatra Selatan,” pungkasnya.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali