Subsidi Pendidikan Negara Menyusut, Biaya Kuliah Bertambah, Banyak Mahasiswa Putus Kuliah

Oleh: Suciyati

Menyusutnya subsidi pendidikan tinggi dari APBN memicu pergeseran beban pembiayaan ke mahasiswa. Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diberikan pemerintah relatif mengecil, memaksa kampus menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) guna menutupi biaya operasional.

Jumlah pemberian subsidi oleh negara untuk pendidikan tinggi sudah semakin menyusut. Biaya kuliah sudah tidak lagi terjangkau oleh mahasiswa.

Misalkan saja di UI. Di sana akibat penyusutan subsidi dari negara untuk PTNBH, universitas itu terpaksa bergantung pada pendapatan dari pembayaran mahasiswa. Setiap Rp 10 pendapatan, terdapat tujuh sampai delapan rupiah yang berasal dari mahasiswa. (kompas.id, 25-05-2026).

Banyak mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT yang tinggi.

Statistik dari Kemdiksaintek, melaporkan ada peningkatan angka putus kuliah di Indonesia di 2025, sebanyak 2,62% dibanding 2024. (detik.com, 25-05-2026).

Jumlah subsidi yang diberikan negara untuk pendidikan tinggi sangat berpengaruh pada kemampuan mahasiswa untuk meneruskan pendidikan.Minimnya subsidi untuk pendidikan tinggi akan berdampak pula pada tingginya biaya kuliah.

Apalagi untuk perguruan tinggi swasta yang murni mengandalkan pembiayaan dari mahasiswa.Rakyat akan kesulitan untuk menempuh pendidikan tinggi karena faktor biaya, yang mengakibatkan angka putus kuliah pun menjadi tinggi. Kampus oleh negara dibiarkan harus membiayai dirinya sendiri.  Pemasukan terbesar kampus adalah UKT.

Laporan “Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025” oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.

Angka Putus Kuliah Tertinggi pada Jenjang Sarjana Menurut laporan, angka putus kuliah terbanyak ada pada jenjang sarjana. Ini terjadi hampir di semua jurusan mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan.

Pada program diploma (D3 dan D4), jumlah putus kuliah juga cukup terlihat pada bidang ilmu teknik, kesehatan, dan ekonomi, meskipun tidak sebesar pada program sarjana. Sementara pada program pascasarjana (magister dan doktoral), jumlah mahasiswa putus kuliah relatif lebih kecil dan tersebar pada beberapa bidang tertentu.

Secara umum, mahasiswa yang putus kuliah berasal dari angkatan yang telah menempuh semester cukup panjang, terutama pada jenjang sarjana dan doktoral. Kecenderungan putus kuliah terjadi mendekati batas akhir masa studi.

Sementara itu, berdasarkan usia, kelompok usia 21 hingga 30 tahun menjadi penyumbang terbesar angka putus kuliah. Angka tersebut menunjukkan hambatan struktural yang dialami kelompok pada rentang usia kritis ini, jauh lebih dalam daripada semata-mata kurangnya motivasi belajar.

Kelompok putus kuliah yang berada pada fase usia tersebut menghadapi kombinasi keterbatasan kemampuan finansial mandiri, dorongan lebih besar untuk masuk ke pasar kerja, dan peluang penyelesaian studi yang amat terbatas.

5 Provinsi dengan Angka Putus Kuliah Tertinggi

  1. Jawa Barat – 51.359
  2. DKI Jakarta – 35.899
  3. Jawa Timur – 30.260
  4. Banten – 20.814
  5. Jawa Tengah – 20.582

Menurut angka di atas, provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat memperlihatkan dominasi mahasiswa putus kuliah yang berasal dari PTS dengan proporsi yang cukup tinggi, yakni di atas 86 persen, bahkan tertinggi mencapai 93,79 persen pada Provinsi DKI Jakarta.

Kemdiktisaintek mencatat tingginya angka putus kuliah ini, bila dibiarkan begitu, akan berisiko memperlebar kesenjangan antara mereka yang mampu memanfaatkan peluang gelar akademik dan mereka yang merasa perguruan tinggi bukan lagi ruang yang layak dipertahankan.

Sistem yang sedang diterapkan saat ini, yaitu Kapitalisme, yang sudah menjadikan pendidikan sebagai produk yang dapat diperjualbelikan. Ia juga menjadikan negara hanya sebagai pembuat kebijakan semata. Bukan sebagai pengurus dan penjaga.

Jika sistem Islam yang diterapkan, ia akan memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Pendidikan tinggi itu penting untuk membentuk generasi yang sholih dan memiliki keahlian di bidangnya masing-masing.

Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Sehingga negara harus berperan sebagai pengurus. Negara juga wajib untuk menyediakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis.

Negara memberikan kesempatan yang tidak terbatas bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya, tanpa memungut biaya. Hanya dengan begitulah, tidak ada terjadi lagi putus kuliah.

Pendanaan untuk pendidikan, negara ambil dari bautulmal yang memiliki banyak sumber pemasukan. Bautulmal mengelola sumber pemasukan dengan baik, sehingga biaya pendidikan untuk seluruh masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.

Sekolah atau kampus swasta tetap ada dalam penerapan sistem Islam. Sekolah/kampus swasta juga diberikan secara gratis sama seperti sekolah atau kampus negeri. Pendanaan untuk pendidikan swasta juga berasal dari baitul mal.

Dengan begitu, negara akan makmur maju dengan generasi terbaik. Dengan masyarakat yang berkualitas dan sholih. ***

News Feed