Securitynews.co.id, PALEMBANG- Subdit IV Tipdter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 6 pelaku pengangkut batu bara ilegal di Baturaja Jalan Lintas Sumatra Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tim Subdit IV Tipdter melakukan pengungkapan ini dimulai dari tanggal 9, 17, dan 18 Maret 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik di hadapan awak media pada press release, Senin (18/3/2024). “Ada 6 kendaraan yang kami amankan dengan barang bukti sekitar 142 ton batu bara. Untuk perinciannya pengungkapan pertama pada (9/3/2024) diamankan 2 kendaraan dan 2 tersangka berinisal AR dan GS dengan barang bukti 40 ton. Kemudian di tanggal (17/3/2024) diamankan 3 kendaraan dan 3 tersangka berinisal SD, RS, dan JR dengan barang bukti 82 ton. Pada (18/4/2024) kami mengamankan 1 tersangka lagi berinisial ST dengan barang bukti 20 ton,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk keenam tersangka ini pihaknya melakukan penahanan dan akan didalami. Batu bara ini berasal dari Muara Enim. Rencananya batu bara ini akan dikirim ke Cilegon, Cakung Jakarta Timur. “Keenam sopir ini rata-rata merupakan sopir ekpedisi yang membawa barang dari Jawa ke Sumatra. Setelah sampai di Sumatra mereka pulang tidak mau dengan muatan kosong. Akhirnya mereka mencari muatan sendiri di Muara Enim. Mereka telah biasa melakukan. Kami akan kembangkan ke lokasi stockpile dan kami akan mengupayakan bisa sampai ke tambangnya atau tempat asal batunya,” katanya.
“Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 161 UU no. 3 tahun 2020 perubahan UU no. 4 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar,” tutupnya.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali