Suap Masuk Secaba, Kombes Pol (Purn) drg Soesilo dan AKBP Syaiful Diganjar 5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait kasus suap sebesar Rp 6 miliar seleksi penerimaan Sekolah Calon Siswa Bintara (Secaba) Polda Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2016 sehingga memperoleh keuntungan dari 25 calon siswa yang dijanjikan lulus tes, dua perwira polisi di lingkungan Polda Sumsel diganjar 5 tahun. Mereka adalah terdakwa Kombes Pol (Purn) drg Soesilo Pradoto MKes dan terdakwa AKBP Syaiful Yahya.

Terungkap dalam fakta persidangan Majelis Hakim diketuai Abu Hanifah SH MH didampingi Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH dan Arizon Megajaya SH MH ketika membacakan amar putusan secara Virtual di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (23/07/2020). Menilai, perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes, dan terdakwa AKBP Syaiful Yahya dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun. Denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 5 bulan penjara,” sebut Majelis Hakim.

Vonis Majelis Hakim yang diberikan terhadap kedua terdakwa lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kejaksaan yakni Ibnu Firman Ide Amin SH, Baby Dewi Aminah SH MH, Susanto Gani SH, Erianto SH MH, Muhammad Deniardi SH MH. Dimana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 (empat) tahun Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Tuntutan JPU tersebut berdasarkan Pasal Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (Kejari Palembang) Dede Muhammad Yasin, Kasi Pidsus mengatakan, terkait vonis Majelis Hakim untuk kedua terdakwa pihaknya masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
“Kami pikir-pikir karena mau menyampaikan dulu kepada atasan. Apalagi dalam vonis tersebut, pasal yang diterapkan hakim berbeda dengan tuntutan kami. Dimana di persidangan Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam tuntutan kami, kedua terdakwa dituntut Pasal 5. Jadi, kami masih pikir-pikir selama 7 hari,” tandasnya.

Secara terpisah, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengatakan, terkait telah divonisnya kedua terdakwa tersebut tentunya Polri menghormati keputusan Majelis Hakim.

“Apapun keputusan Pengadilan, Polri akan menghormatinya. Kemudian untuk anggota yang masih polisi aktif, tentunya kita lakukan mekanisme yang diatur dalam Organisasi Polri,” tutup Kapolda Sumsel.
Sekedar mengingatkan dalam dakwaan JPU menyebutkan, jika kedua terdakwa diduga menerima uang dari 25 orang calon siswa bintara yang mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Dengan jumlah rata-rata Rp 250 juta sampai dengan Rp 300 juta per kepala dengan jaminan lulus hingga diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp 6 miliar.

Apa yang dilakukan kedua terdakwa di tahun 2016 itu sangat bertentangan dari janji anggota kepolisian dan sumpah jabatan untuk tidak mendapatkan imbalan dan keuntungan dari seleksi dan penerimaan anggota Polri.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali