Sopir Penabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Depan Kantor Walikota Palembang Divonis 3,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Majelis Hakim menyatakan bersalah terdakwa Apriyanto seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Kertapati yang mengendari mobil Nopol BG 7361 AQ secara ugal-ugalan dan menabrak korban Nurbaity hingga tewas. Apriyanto dihukum 3,5 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, dalam persidangan secara online Telekonfrensi, Rabu (19/08/2020), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan orang meninggal dunia. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidan adalam Pasal 310 Ayat 4 UU RI No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apriyanto dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara (3,5 tahun penjara, red). Menyatakan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil Kertapati Nopol BG 7361 AQ,STNK Mobil Angkot Kertapati No.Pol BG 7361 AQ, Buku KIR Mobil Angkot No.Pol BG 7361 AQ (Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa),” ungkap Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan, seraya disambut terdakwa mengatakan menerima, putusan tersebut.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH. Dimana sebelumnya menuntut terdakwa Apriyanto dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Apriyanto pada hari Minggu tanggal 05 April 2020 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Merdeka depan Kantor Walikota Kota Palembang, karena kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan orang meninggal dunia.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0