SMSI dan Ketua PWI Banyuasin Kecam Tindakan Arogansi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Wartawan

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Habibi SH Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan bertindak arogan terhadap wartawan yang akan meliput pemeriksaan Tim Ahli ke Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau tentang Rehab Jembatan Tanah Kering.

Peristiwa Penghalangan Kasi Intel terhadap awak media terjadi saat tim Ahli dari Independen turun ke lokasi bersama Tim Kejaksaan dan PU Tata Ruang, Senin (31/09/2020) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Rehab Pembangunan Jembatan penghubung Desa Lubuk Lancang dengan Desa Mukut yang diduga tidak sesuai dengan RAB.

Saat awak media mencoba mengambil gambar suasana pemeriksaan. Saat itu, Habibi, Kasi Intel dengan tegas melarang wartawan tersebut untuk melakukan peliputan.

Pelarangan mengambil gambar tersebut disaksikan oleh wartawan lainnya yang juga akan melakukan peliputan. “Sudah minta izin belum mengambil gambar. Namun, saat awak media mulai mengambil gambar,” kata Habibi kepada awak media yang lagi melakukan pengambilan gambar.

Ironisnya lagi saat awak media mau meminta keterangan ke salah satu tim ahli setelah melakukan investigasi, tim ahli tersebut menolak diwawancarai sebelum ada izin dari Kasi Intel. Karena awak media terus mendesak untuk mewancarai akhirnya tim ahli tersebut mau diwawancarai.

“Kami sudah mengecek ke lapangan, sudah kami investigasi semua, kami hanya menghitung besi yang diganti saja, dan untuk besi plat memang tidak dianggarkan untuk diganti. Hasil temuan ini akan kami laporkan ke Kajari,” ujar salah satu tim ahli dengan nada tinggi sambil meninggalkan awak media.

Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan kalau memang benar ini terjadi, dia selaku Ketua PWI Banyuasin mengecam tindakan arogansi Kasi Intel Kejaksaan Negeri tersebut. Ini jelas sudah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, karena jelas telah menghalang-halangi tugas jurnalistik,” kata Diding Karnadi, SH Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Pengurus Daerah (Pengda) Banyuasin.

Diding bahkan mempertanyakan kesan tertutupnya jaksa dalam melakukan penyidikan kasus Rehab Jembatan Tanah Kering yang jadi penghubung Desa Lubuk Lancang dengan Desa Mukut tersebut.

Sementara itu, Ketua SMSI Banyuasin Sumantri Adie SP terkait dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai yang menghalangi awak media mengambil gambar mengatakan, mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 wartawan Indonesia dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul, untuk itu wartawan berhak mengambil gambar di muka umum dan itu tidak boleh dilarang. ”Kemudian kalau kita mengacu pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik apa yang dilakukan wartawan itu untuk menghasilkan berita yang berimbang dan akurat serta tidak beretikat buruk. Untuk itu menurut saya kalau ada orang yang menghalang-halangi wartawan dalam mengungkap kebenaran dan orang tersebut perlu dipertanyakan dan melanggar Undang Undang Pers No 40 th 1999,” tandas Sumantri.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali