Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran tertangkap petugas polisi yang sedang berpatroli dan ditemukan barang bukti senjata tajam jenis pisau sepanjang 12 cm, di samping bak mesin motor, M Teguh alias Teguh (28) warga Kertapati Palembang, didakwa dan dijerat JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) UUDRT Nomor 12 Tahun 1951.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, menyatakan terdakwa tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul,penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu gagang kayu warna coklat panjang sekira 20 (dua puluh) cm serta dilapisi sarung warna coklat.
“Perbuatan terdakwa M Teguh alias Teguh Bin Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UUDRT Nomor 12 Tahun 1951,” ungkap JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus SH MH, saat membacakan surat dakwaan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (09/06/2020).
Terungkap dalam kronologis dakwaan JPU, Berawal saat Saksi Yuda Pratama dan Saksi Sanjoko beserta tim Polsek Kertapati Palembang sedang melakukan Patroli d isekitaran Wilayah Hukum Polsek Kertapati Palembang. Saat melintas di Jalan Yusuf Singadekane Lorong Jaya Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No.Pol 4077 AAD yang dikendarai oleh terdakwa berboncengan dengan adiknya.
Dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian karena merasa curiga, petugas memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya karena merasa takut lalu adik terdakwa langsung meloncat dari sepeda motor kemudian melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil diamankan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor terdakwa ditemukan barang bukti
Berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bermata satu gagang kayu warna coklat panjang sekira 20 (dua puluh) cm serta dilapisi sarung warna coklat yang diletakkan disamping bak mesin sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Kemudian terdakwa memberikan keterangan bahwa 1 bilah senjata tajam jenis pisau tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa bawa sebagai alat untuk menjaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan dan profesi. Kemudian saksi petugas langsung membawa terdakwa M.Teguh Alias Teguh beserta barang bukti ke Polsek Kertapati Palembang untuk diposes lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali