Simpan Sabu di Uang Seribuan, Jhonih Dituntut 6,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Panik saat distop polisi yang sedang melakukan razia, maka terdakwa Jhonih pun menyimpan sabu di lipatan uang seribuannya. Tapi, tertangkap juga hingga dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Parhen SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH dalam tuntutannya berpendapat, bahwa terdakwa Jhonih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhonih berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 800 juta Subsider 2 (dua) bulan kurungan,” ungkap JPU usai membacakan tuntutan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa penangkapan terdakwa terjadi pada Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bay Pas Depan Grand City Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali