Simpan Sabu di Telapak Kaki, Dua Sekawan Dituntut 6,5 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menyimpan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang ditempel menggunakan kain perban dibawah telapak kaki sebelah kiri, dua sekawan yakni terdakwa I Nopi Heriyadi alias Nopi dan terdakwa II Meriansyah alias Meri dituntut JPU hukuman pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara.

Terungkap dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH dibacakan JPU Wiwin SH bahwa terdakwa I Nopi Heriyadi dan terdakwa II Meriansyah alias Meri terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nopi Heriyadi alias Nopi dan terdakwa II Meriansyah alias Meri, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800 juta, subsidair 3 (tiga) bulan penjara. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,055 gram (sisa Lab) yang dibungkus kertas timah rokok dan diberi perekat dari plaster kain, dirampas untuk dimusnahkan,” tegas JPU secara virtual di depan Majelis Hakim Diketuai Taufik SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (11/08/2020).

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, terungkapnya peristiwa penangkapan para terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Kapten Marzuki lorong Rukun Jaya Kecamatan IT I Palembang.

Awalnya saksi petugas bersama rekan-rekan Polsek IT I Palembang melakukan patroli di wilayah Kelurahan 20 Ilir D-III. Saat di Jalan Kapten Marzuki Lorong Rukun Jaya Kecamatan IT I Palembang, saksi petugas melihat terdakwa I Nopi Heriyadi dan terdakwa II Meriansyah sedang memanggil seseorang dari pinggir lorong. Karena mencurigakan kemudian saksi petugas langsung mengamankan kedua terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil jenis sabu.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *