Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap tangan menyimpan sabu dalam saku celana bagian depan, terdakwa Saroni warga Jl. KH. Azhari Lorong Amal Setia Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, akhirnya dituntut hukuman pidana selama 6 (enam) tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saroni dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp. 800 juta Subsidair 6 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutan di depan Majelis Hakim diketuai Adi Prasetyo SH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (25/08/2020).
Sementara itu Majelis Hakim menunda vonis terhadap terdakwa. “Vonis kita tunda dan dilanjutkan pada persidangan pada hari Selasa pekan depan,” ujar Hakim Ketua.
Untuk diketahui, terdakwa Saroni ditangkap Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 23.30 Wib, bertempat di Jalan KH. Azhari di dalam Lorong Amal Setia Rt. 016 Rw. 003 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Saroni ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Seberang Ulu II Palembang yang sedang melakukan hunting patroli.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali