Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap simpan sabu senilai Rp 100 ribu, didalam casing handphone, terdakwa Rafli Meidyansa (22) dan terdakwa Yudi Lana Apri Haryadi (23) keduanya tercatat warga Jl. Mayor Zen Lr. Sido Mulyo Kel. Selincah Kec.Kalidoni, akhirnya diseret ke meja hijau.
Terungkap dalam dakwaan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH, perbuatan terdakwa Rafli Meidyansa dan terdakwa Yudi Lana Apri Haryadi melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman.
“Perbuatan kedua terdakwa Rafli Meidyansa dan terdakwa Yudi Lana Apri Haryadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika,” sampai JPU kepada Majelis Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, Kamis (19/03/2020).
Sebagaimana diceritakan dalam dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. RE. Martadinata Simpang Tiga Eks Bioskop Gembira Kel. 2 Ilir Kec. IT-2 Palembang, saat itu terdakwa Rafli Meidyansa pergi ke rumah terdakwa Yudi Lana Apri Haryadi kemudian terdakwa Rafli Meidyansa dan terdakwa Yudi Lana Apri Haryadi bersepakat untuk membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan iuran masing-masing sebesar Rp 50.000.
Uang iuran untuk membeli Narkotika jenis sabu tersebut dipegang oleh terdakwa Rafli Meidyansa. Lalu tidak berapa lama datang teman dari terdakwa Rafli Meidyansa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Warna Merah Putih No. Pol BG-6039-AJ. Kemudian terdakwa Yudi meminjam sepeda motor milik teman terdakwa Yudi tersebut berikut handphone milik teman terdakwa Yudi dan pergi bersama terdakwa Rafli Meidyansa dan yang membawa motor adalah terdakwa Yudi kemudian Terdakwa Rafli Meidyansa dan terdakwa Yudi pergi ke Jalan Segaran Lorong Kebangkan Gg. Kenari Kel. 9 Ilir Kec. IT-3 Palembang.
Saat berada di Gang Kenari Terdakwa Rafli dan Terdakwa Yudi melihat satu orang laki-laki yang tidak dikenal berdiri pinggir di Jalan Gang Kenari lalu memanggil Terdakwa Rafli dan Terdakwa Yudi kemudian menghentikan sepeda motor dan terdakwa Rafli turun dari sepeda motor mendekati laki-laki tersebut. Dan laki-laki tersebut memperlihatkan narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening transparan kemudian laki-laki tersebut berkata “BRAPO NAK BELI SHABU” dan Terdakwa RAFLI menjawab “SERATUS RIBU”.
Terdakwa Rafli memberi uang kepada laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut memberikan satu paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening transparan. Lalu Terdakwa Rafli menyimpan dalam casing handphone. Kemudian Terdakwa Rafli dan Terdakwa Yudi distop oleh petugas polisi berpakaian preman lalu petugas polisi melakukan pemeriksaan. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek IT II Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali