Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sering terjadi transaksi jual beli dan kedapatan menyimpan sabu berat netto 1,452 gram dekat WC, terdakwa Jhon Heri (47) warga Jl. Sersan KKO Badarudin Kel.Sei Buah Kec. IT II Palembang, terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH, mengatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Dakwaan Pertama Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU kepada terdakwa didepan Majelis Hakim yang diketuai Johannes Panji Prawoto SH MH, dibacakan secara Telekonferensi di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (23/04/2020).
Terungkapnya perbuatan terdakwa Jhon Heri pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Sersan KKO Badaruddin No. 1129 RT. 026 RW. 004 Kel. Sei Buah Kel. Ilir Timur II Kota Palembang.
Saksi petugas anggota Polrestabes Palembang beserta tim menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika, sehingga untuk mengecek kebenarannya saat itu para saksi dan tim langsung mendatangi lokasi tersebut. Sekira pukul 10.00 Wib para saksi dan tim tiba di tempat tersebut dan bertemu dengan terdakwa Jhon Heri, selanjutnya mereka melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil ditemukan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 1,452 gram, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip bening, 1 buah pipet plastik yang berada di dalam 1 buah plastik warna hitam di belakang rumah dekat pintu WC.
Terdakwa Jhon Heri mengakui jika Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Yoga (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 07.00 WIB di depan halte terminal daerah Lemabang dengan maksud untuk dijual kembali. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali