Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Apriani Diganjar 8 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Membuang kotak rokok di bawah jok samping sopir yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 9,503 gram. Alhasil terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian, hingga di persidangan terdakwa Apriani Als Yani diganjar hakim hukuman pidana 8 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu menyatakan bahwa terdakwa Apriani bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apriani dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, subsder 6 (enam) bulan penjara,” tegas Majelis saat membacakan putusan secara virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (29/06/2020).

Selain itu Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 9,503 gram, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Avalution warna hijau dirampas untuk dimusnahkan. “Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” ungkap Hakim.

Vonis majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 1 (satu) tahun dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH yang dibacakan JPU Desmilita. Yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Sekedar mengingatkan dalam dakwaan JPU, bermula saksi Dedi Apriyadi, saksi Ari Budiman, saksi Denny Christian (keseluruhnya anggota Polisi Polda Sumsel) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan KH Wahid Hasim tepatnya di depan Pom Bensin 7 Ulu Palembang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orang dan mobilnya. Lalu para saksi melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dengan menunggu di dalam mobil. Tidak berapa lama kemudian ada mobil berhenti, kemudian para saksi mendekati mobil tersebut. Terlihat para saksi terdakwa membuang kotak rokok di bawah jok samping sopir, kemudian para saksi menyuruh terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan menyuruh membukanya.

Setelah terdakwa membuka kotak rokok tersebut yang isinya sabu dengan berat 9,503 gram, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel. Untuk selanjutnya terdakwa dihadapkan ke persidangan dan dikenai JPU dengan Pasal Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali