Simpan Ribuan Ineks, Heni Diganjar 11 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Akibat menyimpan dan memiliki ribuan butir pil ekstasi (ineks), yang dilakukan bersama sang suami, terdakwa Heni Yuliani, akhirnya dijatuhi oleh majelis hakim hukuman penjara selama 11 tahun.

Sunggul Simanjuntak SH MHum selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan dalam sidang yang digelar Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (30/04) dengan agenda pembacaan putusan (vonis) kepada terdakwa Heni Yuliani, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Anggara Suryanegara SH.

Bahwa terdakwa Heni Yuliani terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan barang bukti ineks sebanyak lebih kurang 3.320 butir.

“Perbuatan terdakwa Heni Yuliani sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/ 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara, menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 800 juta Subsider tiga bulan penjara,” tegas Sunggul.
Vonis hakim tersebut melalui pertimbangan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan, sebut Sunggul.

Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan JPU Anggara Suryanegara SH. Dimana pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 16 tahun penjara. Sementara terhadap putusan tersebut, terdakwa yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini mengatakan masih pikir-pikir.

Terungkap dalam dakwaan JPU, diceritakan terdakwa diamankan oleh Sat Intelkam Polrestabes Palembang beserta tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana curas yang informasinya salah satu pelaku bernama Pei sedang melakukan transaksi narkotika di Jalan Veteran, Lorong RRI, Nomor 416, RT 09/04, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang.

Pada saat tim mendatangi tempat tersebut dari kejauhan terlihat seorang berlari keluar dari belakang rumah. Karena curiga kemudian saksi dan tim mendatangi rumah tersebut yang tidak tertutup dan tidak terkunci dan bertemu dengan terdakwa Heni Yuliani yang sedang duduk sendirian di depan rumahnya.

Selanjutnya tim dengan didampingi oleh terdakwa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil ditemukan satu bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan 12 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.302.

Menurut pengakuan terdakwa, ineks berbagai merk dan logo tersebut sengaja disimpan oleh suami yang hingga saat ini masih DPO petugas, dalam lemari pakaian.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali