Simpan Pisau di Selangkangan, Yogi Dihukum Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat menyimpan senjata tajam jenis pisau diselangkangan, terdakwa Yogi Saputra alias Yogi akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dan dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun (setahun) penjara.

Majelis Hakim diketuai Edy Saputra Purlari SH MH, didalam putusannya menyimpulkan, bahwa terdakwa Yogi Saputra alias Yogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa senjata tajam. Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Saputra tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu terkait tali warna biru dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim saat membacakan vonis, secara virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (14/09/2020).

Sementara itu amar putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Yogi dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, kejadian ini terungkap pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Ruang Unit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring Palembang.

Penangkapan terhadap terdakwa, saat itu terdakwa berada di Ruang Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang, saat itu saksi Ferdiansyah dan saksi Rizki Dwi Saputra melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga kedua saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua saksi berhasil menemukan 1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau bergagang kayu terikat tali warna biru yang disimpan terdakwa di selangkangan terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung diamankan ke ruang Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0