Simpan Badik dan Peluru di Jok Mobil, Sopir Divonis 2.8 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat menyimpan 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 1 butir amunisi (peluru) di bawah jok mobil, seorang sopir yakni terdakwa Sariman Mujari (45) warga LK. I. B Jaya Barat Rt. 01 Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, divonis hakim hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan (2,8 tahun) penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH, didalam putusannya menyimpulkan, bahwa terdakwa Sariman tersebut telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan dan menguasai senjata api atau senjata tajam, sebagaimana dalam Dakwaan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa lebih ringan 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah SH, dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Terungkap dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi pada pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di kawasan PT. Pupuk Sriwidjaya (PUSRI) Jalan Mayor Zen Kecamatan Kalidoni Palembang.

Bermula dari saksi Adli Azhari bersama dengan saksi Citra yang merupakan Anggota Polsek Kalidoni sedang melakukan Patroli di kawasan PT. Pupuk Sriwidjaya (PUSRI). Saat itu saksi Adli Azhari bersama dengan saksi Citra melihat terdakwa sedang berdiri di dekat mobil Tronton dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian petugas mendekati terdakwa sambil melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan 1 unit mobil Isuzu Tronton No. Pol. BE 8497 BU warna Putih, dimana ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis Badik begagang kayu warna cokelat yang diletakkan dibawa kursi jok mobil yang dikendarai terdakwa dan 1 (satu) butir peluru/amunisi aktif dari dalam tas pakaian milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kalidoni Palembang untuk ditindaklanjuti.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *