Simpan 9 Paket Sabu Dalam Bedak, Mamad Terancam 20 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menyimpan 9 paket sabu di kotak bedak untuk dijual, terdakwa Mamad (48) warga Jl. Ki Merogan Lr. Keluarga Kel. Kemas Rindo Kec. Kertapati Palembang, terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seperti dakwaan kesatu JPU.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH, berpendapat bahwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. “Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa Mamad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas JPU saat memaparkan dakwaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Hotnar Simarmata SH MH, secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (24/08/2020).

Diketahui dalam dakwaan JPU, terungkapnya tindak pidana narkotika golongan I, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira Pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan Ki Merogan Lorong Keluarga Rt.15 Rw.04 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Berawal saat Adi (belum tertangkap) menemui terdakwa yang berada dirumahnya dengan maksud menitipkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu ke terdakwa agar dijual kembali kepada pemesan dan saat itu terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 2 (dua) paket serta sisa 7 (tujuh) paket disimpan kembali oleh terdakwa untuk dijual kembali. Kemudian datang Saksi petugas beserta tim Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Saksi petugas masuk ke dalam rumah terdakwa kemudian melihat dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bal plastik bening yang disimpan didalam 1 buah kotak bedak plastik warna biru serta ditemukan uang sebesar Rp.250.000, di saku celana sebelah kanan terdakwa yang dikenakan terdakwa adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa memberikan keterangan bahwa 7 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya dititipkan oleh Adi (Belum tertangkap) untuk dijual kembali kepada pemesan, yang mana sebelumnya Adi menitipkan 9 paket narkotika jenis sabu ke terdakwa lalu berhasil terdakwa jual sebanyak 2 paket serta sisa 7 paket disimpan kembali oleh terdakwa untuk dijual kembali.

Kemudian saksi petugas beserta tim langsung membawa terdakwa Mamat beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0