Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran menyimpan 48 butir pil ekstasi, di kamar kos’annya, seorang oknum polisi yakni terdakwa Wahyu Budaya, bersama pacarnya bernama Ardila Puspita (berkas tuntutan terpisah), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara sebagaimana Dakwaan Kesatu JPU, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH yang dibacakan Indah Kumala Dewi SH, terdakwa, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH, secara telekonfrensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (26/08/2020).
Sekedar mengingatkan, penangkapan terdakwa terungkap pada pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Kamar Kos Nenek Nomor 04 Jalan Puncak Sekuning Lorong Enggano I Nomor 601 Rt.08 Rw. 02 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Saat itu, Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Saipul (DPO) menemui terdakwa di Kamar Kos Nenek Nomor 04 dengan tujuan untuk menunggu Dodi (DPO). Setelah itu Saipul (DPO) bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Ardila Puspita (berkas tuntutan terpisah) mengobrol bersama-sama. Sekira 1 (satu) jam kemudian dikarenakan Dodi (DPO) tidak datang ke Kosan terdakwa, maka Saipul (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan Pil Extacy kepada terdakwa. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ardila Puspita melihat isi dari 2 bungkus plastik tersebut yang berisikan Pil Extacy.
Setelah itu Saipul (DPO) langsung pergi dari Kosan Terdakwa Wahyu Budaya. Selanjutnya Terdakwa Wahyu Budaya mengambil 13 butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy berwarna Ungu merek Kenzo yang tersimpan di dalam 2 bungkus plastik tersebut dan memindahkannya/menyimpannya kedalam 1 buah Tas merek EIGER. Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 35 butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy berwarna Hijau Logo Ever Love dan setelah itu Terdakwa dan Saksi Ardila Puspita menyimpan semua pil extacy tersebut di dalam tumpukan lemari pakaian milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Ardila Puspita langsung tidur.
Tak lama kemudian, datang Saksi Hendri Permana dan Saksi Andy. Keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Seberang Ulu II langsung mengetuk pintu Kamar Kos Nenek Nomor 04 dan langsung mengamankan keduanya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali