Sikat Motor Orang, Agus Dihukum 1,5 Tahun

Securitynewws.co.id, PALEMBANG − Mengadu nasib dengan mencari pekerjaan, namun pekerjaan itu dak kunjung didapatkan, terdakwa Agus warga Jl. Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang malah nekat melakukan pencurian motor hingga tertangkap massa. Akibat perbuatan tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Majelis Hakim diketuai Parhen SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, karena perbuatan terdakwa Agus tersebut dinilai melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Bin Arifudin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan secara Virtual, di persidangan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (24/08/2020).
Diketahui vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy SH, dimana sebelumya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Dalam dakwaan JPU, terungkapnya kasus peristiwa pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal (08/04/2020) sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Tanjung Rawo, RT. 054/RW. 016, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Berawal Terdakwa berangkat dari rumahnya untuk mencari pekerjaan guna menghidupi keluarganya dengan berjalan kaki, dimana selanjutnya karena tidak ada pekerjaan yang didapat oleh Terdakwa, Terdakwa mencoba mengadu nasib ke arah Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama dengan menumpang kendaraan yang lewat, tiba di daerah Tanjung Rawo Terdakwa mencoba mencari pekerjaan kembali namun belum ada satupun pekerjaan yang didapatkan oleh Terdakwa.

Ketika Terdakwa melintas di depan rumah saksi Rini, Terdakwa melihat satu (1) unit sepeda motor merk Honda tipe beat warna hitam orange dengan nomor plat kendaraan BG 2158 NE sedang terparkir didalam teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang di dikontak sepeda motor. Dimana selanjutnya melihat hal tersebut terdakwa berpikir untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk dijualnya kembali, dimana selanjutnya dengan berjalan mengendap-endap terdakwa masuk ke dalam teras rumah saksi Rini dan mendekati sepeda motor Honda Beat milik saksi korban Rini.

Untuk menghindari kecurigaan saksi korban Rini, Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut keluar halaman rumah. Melihat sepeda motornya hendak dibawa kabur oleh Terdakwa, tak tinggal diam saksi korban Rini langsung berlari kearah Terdakwa dan memegang bagian belakang sepeda motor, sambil berteriak “Maling…Maling”. Karena merasa ketakutan Terdakwa langsung memacu gas sepeda motor untuk menghindari saksi Rini, namun oleh karena teriakan saksi Rini, banyak warga keluar. Salah satunya adalah saksi Hendra Suhada Bin Daud yang berusaha mengejar Terdakwa, dimana Terdakwa berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan bersama barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0