Sengketa Pemilukada PALI Berujung PSU

Securitynews.co.id, PALI- Terkait sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang digugat banding oleh pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil akhir gugatan tersebut MK menilai ada beberapa kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum dan akhirnya wajib dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 4 (Empat) TPS.

Keputusan nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan langsung oleh Anwar Usman dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Suara Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020, yang disiarkan secara streaming pada pukul 13.20 wib, pada Senin (22/3/2021).

Dalam bacaan yang dikabulkan MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), ada empat (4) Tempat Pemilihan Suara (TPS), berikut TPS yang melakukan PSU:
1. TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara
2. TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal
3. TPS 9 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal
4. TPS 10 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal.

Laporan : Gustian/Rilis
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *