Securitynews.co.id, PALEMBANG – Akibat menyelewengkan uang tagihan perusahaan sebesar Rp 34.399.990, seorang kasir yakni terdakwa Aldila Eka Cayani alias Dila, akhirnya dijatuhi majelis hakim dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Terungkap dalam fakta persidangan, menurut Majelis Hakim Ketua Kamaluddin SH MH, bahwa terdakwa Aldila Eka Cayani alias Dila, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam melanggar pidana Pasal 372 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas Majelis Hakim, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, Kamis (14/02/2020).
Diketahui vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH, dimana pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Dan dalam dakwaan JPU di Dakwaan Pertama terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP dan dalam Dakwaan Kedua terdakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 bertempat di Jalan MP Mangkunegara RT/RW 005/002 N0 058 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang Tepatnya di Toko Cendana Abadi (Toko Bangunan).
Bermula terdakwa bekerja di Toko Cendana Abadi Palembang (Toko Bangunan) milik saksi korban Oknur Vivi alias Fifi sejak Bulan Juli 2016 sampai tanggal 24 Agustus 2019 sebagai penjaga Toko merangkap/sekaligus sebagai kasir yang mana tugas terdakwa di antaranya menerima tangihan/pembayaran cat dari para agen/pelanggan.
Bahwa pada Bulan Agustus 2019 ada dari salah satu Agen dari Cat Sanlex, Cat Propan, Cat Catur, Cat Dana Paint, Cat Nippon Paint dan Cat SWP mendatangi saksi korban untuk menanyakan uang tagihan pembelian cat yang belum dibayar oleh saksi korban dengan total uang tagihan sebesar Rp 34.399.990.
Bahwa atas laporan para agen tersebut saksi korban menemui terdakwa dan menanyakan bukti pembayaran pembelian cat dari para agen , kemudian saksi korban melakukan pengecekan dan ditemukan beberapa kwitansi bukti pembayaran yang atas namakan Toko Cendana Abadi milik saksi korban dari para agen cat yang ditanda tangan oleh terdakwa yang seolah-olah para agen telah menerima uang pembayaran tagihan pembelian cat dari Toko Cendana Abadi tersebut padahal para agen cat belum pernah menerima uang tagian pembayaran uang cat dari Toko Cendana Abadi milik saksi korban, dan pada tanggal 15 Agustus 2019 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya bahwa uang untuk pembayaran cat ke agen-agen tersebut di pakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 34.399.990.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali