Securitynews.co.id, PALEMBANG- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMK dibagi menjadi dua tahapan yakni jalur Penelusuran Minat dan Potensi Akademik (PMPA) dan jalur reguler.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Peserta Didik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Sri Wahyuni saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (22/6/2020).
Sri Wahyuni mengatakan, untuk jalur PMPA syaratnya adalah peserta didik adalah rangking 1- di kelas VII, VIII, dan IX dengan dibuktikan fotocopy nilai raport yang dilegalisir. Syarat lainnya adalah peserta didik mempunyai prestasi nonakademik juara 1-3 tingkat kota, 1-5 tingkat provinsi, dan juara 1-10 tingkat nasional dan internasional yang dibuktikan dengan piagam, medali, piala. “Juga harus ada surat pernyataan dari Kepsek,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk jalur reguler seleksinya melalui tes. “Tes jalur reguler dilaksanakan pada tanggal 24 Juni. Dan pengumuman kelulusan pada 27 Juni di website sekolah masing-masing,” ucapnya.
Untuk pelaksanan tes jalur reguler, Sri Wahyuni mengungkapkan, dengan menjalankan protokol kesehatan. “Siswa yang mengikuti tes wajib pakai masker, cuci tangan. Dan sekolah membagi tes jalur reguler dengan beberapa sesi untuk mengatur jarak antarsiswa. Sehingga satu kelas antarsiswa itu ada jarak sesuai protokol kesehatan. Karena kita bekerjasama dengan gugus tugas Covid-19. Jadi pelaksanaan tes berjalan sesuai protokol kesehatan,” paparnya.
“Saya mengimbau agar siswa yang mengikuti tes untuk patuh pada protokol kesehatan, dan persiapkan diri dengan cara belajar. Dan siswa harus sabar mengikuti tes sesuai dengan sesinya,” pungkasnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali