Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Banyaknya tindakan kejahatan terhadap perempuan hari ini sungguh menyisakan pilu, karena perempuan kerap di anggap sebagai kaum lemah.
Seperti kasus mutilasi seorang perempuan di Mojokerto, baru -baru ini diangkat di media yang dilakukan oleh Alvi Maulana (24) meminta maaf usai membunuh dan memutilasi kekasihnya,TAS (25), Karena didorong rasa amarah.
Pelaku melakukan tindakan tersebut karena mengaku emosi dengan sikap korban yang ia nilai tempramen. puncaknya, saat korban mengunci pelaku dari dalam pada Sabtu (30/8/2025). Korban dibunuh dan dimutilasi secara keji oleh pelaku di kamar mandi kos kawasan lidah wetan, Surabaya pada minggu (31/8/2025).
Setelah adanya laporan warga soal temuan bagian tubuh korban mutilasi, bagian tubuhnya ditemukan di Pacet, Mojokerto pada Sabtu (6/9/2025). ada 75 bagian tubuh yang di temukan di lokasi tersebut, tubuh lainnya ditemukan masih disimpan di kos pelaku, Kompas.com (8/9/2025).
Dalam sistem kehidupan hari ini keamanan memang teramat mahal, terutama pada perempuan karena kerap dianggap sebagai kaum lemah. Bahkan banyaknya kejahatan ini Bagaikan fenomena gunung es, sebab yang tidak terekspos dipastikan jauh lebih besar.
Adapun, perempuan hari ini hidup dalam bahaya yang teramat sangat. Padahal, mereka adalah pihak yang seharusnya terlindungi dan terpenuhi semua kebutuhannya.Tapi sungguh ironisnya, hidup dalam sistem sekularisme liberal, hak-hak perempuan jauh dari keamanan dan perlindungan.
Sungguh perempuan hari ini tidak ada kekuatan untuk melindungi diri dari marabahaya kecuali hanya kekuatan iman kepada Allah SWT. Telah terjadi lagi peristiwa nahas yang menimpa perempuan. Seperti, TAS (25) dari Surabaya, Jawa Timur. Kisah pilu mutilasi seorang gadis menyisakan catatan tren kehidupan bebas.
Dimana dalam sistem sekuler liberal kehidupan bebas berekspresi sudah menjadi biasa dikalangan anak muda saat ini. seperti; kohabitasi (kumpul kebo), tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan, berbagai macam alasannya, mulai dari ingin lebih mengenal pasangan sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, sampai pertimbangan praktis. seperti, tentang biaya hidup.
Inilah akibat dari sistem sekuler liberal yang mencampakkan aturan Allah SWT, dan hanya mengandalkan akal manusia dalam berprilaku. Padahal, akal manusia bersifat terbatas dan lemah, sehingga sudah pasti yang bersumber dari manusia itu cacat dan lemah.
Sistem Sekularisme liberal menjadikan materi dan sanksi hukumnya tidak lengkap. contohnya, tidak ada aturan tentang interaksi laki-laki dan perempuan, termasuk batasan aurat. Hal demikian memunculkan suburnya pelecehan seksual di tengah-tengah masyarakat saat ini.
Sejatinya, mandulnya sistem hukum saat ini yang tidak menimbulkan efek jera, pada pelaku pelecehan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan, yang di karenakan abainya negara terhadap hak-hak perempuan.
Keamanan Perempuan Islam Solusi Hakiki
Bahwa Islam memandang keamanan sebagai salah satu kebutuhan primer masyarakat yang dijamin negara. Rasa aman muncul ketika tidak ada ancaman terhadap jiwa, fisik, psikis, harta, ataupun kehormatan. Semua ini terwujud takkala ketakwaan meliputi individu dalam masyarakat.
Adapun untuk mencegah terjadinya kejahatan Islam mewajibkan masyarakat untuk saling menasehati dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sehingga tindakan kejahatan pun akan sangat mudah terdeteksi sedari dini.
Negara wajib menyelesaikan permasalahan hingga akarnya. Seperti, salah satu faktor utama kejahatan terhadap perempuan dalam pergaulan bebas. Oleh karenanya, negara wajib menutup semua pintu yang mengarah pada pergaulan bebas, termasuk mengontrol media agar pornografi tidak dapat diakses masyarakat.
Sistem sanksi Islam yang menjerakan, serta memiliki fungsi sebagai zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (penghapus dosa di akhirat), seperti, hukum kisas bagi pembunuh. Hal ini akan membuat individu yang lain takut untuk membunuh.
Allah SWT berfirman;
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” (QS: Al-Baqarah [2]: 178).
Ayat ini merupakan bagian dari hukum qisas yang secara keseluruhan bertujuan untuk menjaga jiwa (hifdzun nafs) agar tetap lestari dan menumbuhkan rasa takut untuk melakukan kejahatan.
Sungguh keamanan perempuan dalam bahaya selama hukum Sekularisme liberal masih menjadi pijakan.
Sebaliknya, jika hukum Islam diterapkan Secara sempurna dalam bingkai Khilafah, bukan hanya itu saja perempuan yang aman dan sejahtera. Melainkan seluruh umat manusia. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawab.