Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin Jadi Tersangka

Securitynews.co.id, BANYUASIN– Dua Oknum ASN yakni Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin Bambang Gusriandi dan Mirdayani, resmi ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin, Kamis (14/3/2024).Whatsapp Image 2024 03 14 At 10.43.57 Pm

Kedua tersangka tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023.

Kajari Banyuasin, Kasi Pidsus Hendy Tanjung SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi. “Kedua tersangka Sekretaris KORPRI BG dan Bendahara KORPRI Banyuasin MY, tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023,” tegas Hendy yang juga mantan Kasi Datun Kejari Pagaralam.

Ia juga mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023.

Tindakan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar 342 juta. Namun kedua tersangka telah mengembalikan kerugian Negara, Bambang sebesar 229 juta dan Mirdayani sebesar 113 juta. ”Meskipun kerugian Negara telah dikembalikan, hal ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan, apalagi kasusnya sudah dalam penyidikan,” terangnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan : WT
Posting : Imam Gazali