Sebarkan Hoax Pasien Virus Corona Wanita Ini Diciduk Polda Jatim

Securitynews.co.id, SURABAYA- Pemilik akun media sosial Facebook (FB) dengan nama Dilla diamankan oleh Polda Jatim karena memposting gambar di group media sosial Surabaya Digital City (SDC).

Akun FB Dila milik Hj Nur Fadilan warga Jalan Bulak Rukem Gg. 2, Surabaya tersebut diamankan Patroli Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah memposting dengan korten yang patut diduga berita bohong (hoax).

Konten itu dengan kutipan kalimat “Pasien Virus Corona sudah ada di RSUD SOETOM0 Surabaya, Smoga kita smua sllu dim lindungan Allah”.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada Kamis 5 Maret 2020 telah memperoleh informasi terkait akun FB Dilla, yang terindikasi telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax).

Berdasarkan informasi itu, Patroli Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keteradaan terduga pemilik akun tersebut.

“Pada, Jumat 6 Maret 2020 sekira pukul 11.15 WIB, anggota Subdit V Siber Ditreskrirsus Polda Jatim berhasil mengamankan terduga pemilik akun facebook Dila,” sebut Kombes Pol Trunoyudo, Senin (9/3/2020).

Pasien yang berada di RSUD Dr. Sutomo Surabaya itu bukanlah pasien Corona, melainkan pasien penyakit Paru. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat jika akan memposting di media sosial agar dicari tahu dulu kebenarannya.

Terbukti bersalah, selanjutnya terduga pelakunya dibawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan, 1 (satu) buah akun media sosial FB dengar nama Dilla, 1 (satu) lembar bukti Screenshot postingan akun facebook Dilla di Group SDC.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tantang perubahan atas Undang-Undang 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan : Redho Fitriyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali