Sebanyak 51 Napi Dapatkan Remisi Khusus Natal

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal 2021 kepada sebanyak 51 orang narapidana dari 15 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan Rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

Remisi Khusus (RK) hari keagamaan yang diberikan kepada Narapidana pemeluk Agama Khatolik dan Protestan. Remisi Khusus Natal tersebut diberikan dengan rincian 50 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dan 1 orang mendapat remisi langsung bebas (RK II).

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi, remisi Natal hanya diberikan terhadap narapidana dari kalangan Nasrani yang telah memenuhi persyaratan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian pengurangan masa pidana/remisi merupakan salah satu hak dari warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Yang mana mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif salah satunya ialah menunjukkan perilaku yang baik selama mereka menjalani pidana di Lapas/Rutan,” tegasnya.

Besaran remisinya tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Sumsel diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” ungkap Dadi Mulyadi pada Jumat (24/12).

Berdasarkan data yang diperoleh dari 51 orang narapidana di wilayah Sumatera Selatan, sebanyak 7 orang yang mendapatkan RK I 15 hari, 35 orang mendapatkan RK I 1 bulan, 2 orang mendapatkan RK I 1 bulan 15 hari, dan 6 orang mendapatkan RK I 2 bulan serta ada 1 orang yang mendapatkan remisi bebas (RK II) yang mendapatkan potongan pidana sebanyak 15 hari.

Pemberian remisi merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Kemenkumham. Selain hari-hari besar keagamaan, pemberian remisi juga dilakukan pada hari-hari besar negara, seperti hari kemerdekaan 17 Agustus.

Laporan : Wiwin
Posting  : Imam Ghazali