Sebanyak 449 Napi di Lapas Kelas IIA Banyuasin Dapat Remisi HUT RI

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Sebanyak 449 orang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Banyuasin, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 pada 17 Agustus mendatang.

“Pada 17 Agustus tahun ini ada sebanyak 449 napi di Banyuasin, mendapat pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1 hingga 3 bulan,” kata Kalapas Banyuasin, Ronaldo Devinci Telesa, di Ruang Kerjanya, Jumat (14/08/2020).

Ia mengatakan, napi yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2020 itu terdiri dari napi narkoba dan kriminal umum. Untuk pidana Khusus Narkotika PP/99 ada 164 orang yang mendapat remisi, untuk narkotika yang bukan PP/99 sebanyak 86 orang. “Jadi untuk pidana khusus narkotika sebanyak 250 orang,” terang Ronaldo.

Lanjut Ronaldo, untuk pidana umum sebanyak 199 orang dan untuk Remisi Umum (RU 2) ada 14 orang. “Jadi tottal dari keseluruhan ada 449 orang yang mendapat remisi,” katanya.

Dari 449 napi penghuni lapas kelas IIA di Banyuasin, yang mendapat remisi 17 Agustus 2020 itu, sebanyak 14 semestinya bebas tetapi karena masih ada hukuman subsider terpaksa harus menjalani hukuman subsider.

Ronaldo menambahkan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Banyuasin tercatat sebanyak 1.009 orang. Sedangkan daya tampung dari lapas hanya sebanyak 485 orang atau terjadi kelebihan daya tampung sebanyak 524 orang.

“Jadi, Lapas kelas IIA Banyuasin, saat ini sudah mengalami over kapasitas, karena jumlah penghuninya terus bertambah. Sedangkan luas lapas tidak dilakukan penambahan,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali