Sebanyak 27 Media Online Akui Kesalahan Pemberitaannya di Dewan Pers

Securitynews.co.id, JAKARTA- Tanggal 10-12 Juni 2020 lalu, sebanyak 27 media siber/online menghadap Dewan Pers karena adanya aduan dari masyarakat mengenai pemberitaan yang keliru dipublikasi oleh mereka.

Kedua puluh tujuh media online tersebut telah mengakui di hadapan Dewan Pers atas kesalahan pemberitaan mereka mengenai Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) soal pembatasan akses internet di Papua, yang menyatakan Menkominfo dan Presiden melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, dan harus membayar biaya perkara Rp 475 ribu. Namun dalam pemberitaan keduapuluh tujuh media online tersebut Presiden harus meminta maaf. Padahal tidak ada dalam keputusan PTUN bahwa Presiden harus meminta maaf.
Adapun 27 media online tersebut adalah:
rmol.id
tempo.co
merdeka.com
tribunnews.com
era.id
fajar.co.id
timesindonesia.co.id
batamtoday.com
pojoksatu.id
bbc.com
vivanews.com
akurat.co
alinea.id
antaranews.com
tirto.id
wartaekonomi.co.id
waspada.co
cnnindonesia.com
idntimes.com
katadata.co.id
kompas.com
law-justice.co
radarbogor.id
radio sonora
suarakarya.id
wartakota
riausky.com

Dua puluh tujuh media online di atas masing-masing mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi.

Dewan Pers menilai kesalahan pemberitaan media-media tersebut murni karena kelemahan profesionalisme media. Atas permintaan maaf dari media-media di atas, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai.

Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali