Sebanyak 26 Peserta Seleksi Anggota KPAD Muba Ikuti Ujian Tertulis dan Pembuatan Makalah

Securitynews.co.id, SEKAYU- Usai melakukan seleksi administrasi, Hari ini 26 peserta seleksi Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan tahapan tes selanjutnya yaitu tes tertulis dan pembuatan makalah yang dilaksanakan pada hari Senin (16/11/20) di Auditorium Pemkab Muba.

Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi selaku ketua panitia seleksi yang membuka acara tersebut mengatakan proses seleksi yang telah dilakukan sejak satu bulan yang lalu. Sudah melewati tahap admistrasi dan sekarang masuk pada tahapan tes tertulis serta pembuatan makalah dan besok akan dilanjutkan dengan kegiatan psikotes.

Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah KPAD ini sebuah kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk KPAD, dan yang dilakukan hari ini sebuah implementasi yang di lakukan oleh Pemkab Muba, mengambil langkah terbaik untuk dapat membentuk KPAD di Kabupaten Muba. Karena seperti yang kita ketahui saat ini ada banyak kasus yang terjadi tentang kekerasan pada anak.

“Untuk itu, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan agar terhindarkan dari hal-hal buruk yang akan terjadi pada dirinya,” ucap Ketua Pansel.

Selain itu juga kami berharap kedepannya, yang nantinya di berikan amanah menjadi bagian dari Pemkab. Yang bertugas melakukan perlindungan kepada anak selama 5 tahun.

“Semoga yang terpilih merupakan orang-orang yang mempunyai potensi. Dapat bekerja dengan baik membantu pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansel yang juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Muba Firman Akbar SH menyampaikan dari 26 peserta yang harusnya mengikuti tes tertulis dan pembuatan makalah tidak hadir satu orang. Jadi untuk 25 peserta yang mengikuti tes hari ini berikanlah yang terbaik, harus fokus dan jangan tegang. Adapun bentuk soal dari tes tertulis ini yaitu berupa pernyataan, pilihan ganda dan esai sebanyak 50 soal dan selanjutnya penulisan makalah.

“Terdapat beberapa kriteria bagi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) diantaranya memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak. Memiliki komitmen pengabdian, dedikasi, kepemimpinan, integritas dan moralitas tidak tercela, termasuk di dalamnya tidak melakukan kekerasan terhadap anak,” bebernya.

Tim Panitia Seleksi (Pansel), terdiri dari Ketua Pansel Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi. Wakil Ketua Firman Akbar SH yang merupakan ketua komisi IV DPRD Muba. Sekretaris Pansel Yudhi Herzandi SH MH yang merupakan Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba. Terdiri dari 3 anggota yang berasal tokoh agama Dr Wandi Subroto SH MH, Tokoh Agama Drs H Ahmad Yani MM dan Tokoh Masyarakat Qotruddin SE MSi.

Laporan : Sony/Ril
Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *