Securitynews.co.id, BANYUASIN- Tim Gabungan yang terdiri dari personel Sat Pol PP bersama TNI dan Polres menggelar Operasi Yustisi. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuasin menjaring puluhan pelanggar.

Operasi ini dilaksanakan di Jalan Palembang Betung KM 43, Selasa (06/10/2020). Kabid Penegakan Perda Abdul Azis mengatakan kegiatan itu merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi.
“Ada 15 pelanggar kita berikan tindakan yakni menyanyikan lagu dan push up sengaja tidak memberikan denda administrasi karena melihat kondisi ekonomi masyarakat Banyuasin saat ini. Kegiatan ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi. Di antaranya pada pusat keramaian kota. Cara ini kita lakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Virus Corona di wilayah Banyuasin,” pungkasnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali








