Sebanyak 180 Napi Anak Hanya 90 yang Dapatkan Pembebasan Bersyarat

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sebanyak 90 napi di Lapas Khusus Anak Kota Palembang (LKAP) dipulangkan. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kebijakan ini dilakukan sesuai keputusan Kementrian Hukum Dan Ham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Khusus Anak Palembang (LKAP), Tri Wahyudi Sumsel, Kamis (2/4/20).

Wahyudi mengatakan, dari 180 napi anak yang ada di sini. Hanya ada 90 anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat untuk dipulangkan.

“Hari ini ada 10 anak yang kita pulangkan tujuannya dalam upaya pencegahan dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahyudi menuturkan, pemulangan ini dilakukan secara bertahap dengan syarat mereka telah menjalani separuh masa tahanan atau 2/3 masa tahanan dan diawasi oleh Bapas kelas 1 Palembang.

“10 napi yang dipulangkan tersebut diserahkan langsung kepada orang tuanya. Saya telah imbau kepada orang tua para napi untuk tidak melanggar hukum lagi, karena bila terjadi akan dicabut pembebasan bersyaratnya serta mendapatkan hukuman tambahan,” pungkasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali