Securitynews.co.id, PALEMBANG- Massa aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu menggelar aksi demonstrasi damai di halaman Gedung Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (29/9/2026). Aksi ini digelar guna merespon opini publik dan sentimen negatif yang menyeret nama Kapolda Sumsel serta sejumlah pejabat utama terkait penanganan perkara hukum di wilayah tersebut.
Koalisi menilai, narasi yang beredar di masyarakat mengenai tuduhan ketidakprofesionalan penyidik dalam penghentian penyelidikan dugaan penggelapan aset tongkang bernilai Rp 30 miliar merupakan bentuk penggiringan opini yang tidak berdasar.
Perwakilan Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu, M. Sanusi, menegaskan bahwa langkah penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel menghentikan penyelidikan perkara tersebut sudah tepat secara prosedural dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Objek perkara berupa tongkang tersebut merupakan sita eksekusi Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berdasarkan Putusan dan Penetapan Nomor 9/PEN.EKS.AHT/2018/PN.Tpg tanggal 10 Desember 2018. Artinya, perkara ini murni sengketa perdata, bukan tindak pidana, serta tidak memenuhi kecukupan alat bukti,” ujar Sanusi di sela-sela aksi.
Terkait isu dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah oknum penyidik, koalisi juga menekankan bahwa proses internal telah berjalan transparan. Para penyidik yang terbukti melanggar telah dijatuhi sanksi disiplin resmi melalui Surat Keputusan Nomor Kep/73/XII/2025.
Sanusi menyarankan agar pihak pelapor (HS dkk) melihat konstruksi hukum secara utuh dan mengarahkan gugatan hukum ke pihak perbankan terkait, bukan malah merusak marwah institusi kepolisian melalui opini media. “Kami meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu miring sebelum memahami fakta hukum yang sebenarnya. Seharusnya pelapor menggugat pihak Bank Bukopin, bukan malah menyerang institusi Polda Sumsel,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap resmi:
- Mendukung Penuh Kapolda Sumsel: Mengapresiasi dan mendukung kinerja Kapolda Sumsel beserta jajaran dalam menegakkan hukum secara adil di wilayah Sumatera Selatan.
- Penghentian Perkara Sesuai Prosedur: Menyatakan penghentian penyelidikan dugaan penggelapan aset tongkang oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Tolak Intervensi Hukum: Mendorong Kapolda Sumsel dan jajaran untuk tidak takut terhadap segala bentuk intervensi maupun tekanan dari pihak manapun dalam menegakkan aturan.
- Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan: Mendukung kepolisian untuk terus konsisten melakukan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Sumsel.
Jika pelapor terus menyebarkan stigma negatif dan merusak citra Polda Sumsel, koalisi mengancam akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk memberikan dukungan langsung serta mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Pernyataan sikap tersebut didukung dan ditandatangani oleh belasan pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi kepemudaan di Sumatera Selatan, di antaranya South Sumatra Corruption Watch (SCW), SIRA, LSM Gerebek, HAMASS, CACA, Frabam Sumsel, IAC, JAMSAKI, Gepak Sumsel, dan sejumlah elemen mahasiswa.
Aksi massa aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu di terima oleh Kapolda Sumsel yang di Wakili oleh Perwira Piket Polda Sumsel, yang mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu yang melakukan aksi secara damai.
Selanjutnya, Perwakilan Koalisi Aktivis Sumsel Bersatu melakukan audiensi dengan pihak Polda Sumsel, unjuk rasa berjalan dengan damai.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali








