Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui pimpinan Indro Purwoko mengadakan press release terkait pendeportasian satu orang warga negara Cina berinisial LJ.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, mengatakan, bahwa Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapat laporan dari Kesbangpol Kabupaten Banyuasin dan Kodim 0413 Banyuasin yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Banyuasin, bahwa terdapat satu warga negara asing berkewarganegaraan Cina berada dan tinggal di mess pabrik PT KIM. Atas laporan tersebut Petugas Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang melaksanakan pengawasan keimigrasian.
Ridwan menjelaskan, dari hasil pengawasan tersebut petugas menemukan satu orang warga negara asing berkebangsaan Cina yang berada dan tinggal di mess Pabrik PT KIM Kabupaten Banyuasin. Hasil dari pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pihak perusahaan dan warga negara China atas nama LJ (Lk) diduga tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Pasal 71 yang berbunyi, Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib, Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
Pasal 116 yang berbunyi, setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.
Menurut Ridwan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepala Kantor Imigrasi Palembang diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin tanggal 21 Februari 2022. Lalu Kajari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Palembang pada tanggal 22 Februari 2022 dan surat kuasa tersebut langsung diserahkan kepada panitera muda Pengadilan Negeri Banyuasin untuk dibuatkan jadwal persidangan.
Pengadilan negeri Banyuasin menjadwalkan persidangan terhadap WN Cina inisial LJ ini pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Berdasarkan putusan sidang pengadilan, Rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 10.00 WIB, warga negara Cina tersebut diberikan hukuman berupa pidana denda Rp. 1.000.000,- subsider pidana kurungan 1 bulan.
Dan dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Banyuasin Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Palembang akan melakukan deportasi disertai penangkalan (dimasukkan dalam daftar cekal) terhadap Warga Negara Cina itu dan kepada perusahaan PT KIM akan diberikan surat teguran.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali