Satu Meninggal Positif Corona, Kini Sumsel Berstatus Siaga

* Mulai Kamis ASN Work From Home

Securitynews.co.id, PALEMBANG– Terkait meninggal satu pasien PDP akibat Corona. Kini wilayah Sumsel dinaikkan dari status waspada menjadi status siaga. Hal itu menyusul Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang secara resmi menyatakan satu dari enam sampel spesimen pasien dalam pengawasan (PDP) Virus Corona (Covid-19) yang dikirimkan ke Libakes RI dinyatakan positif terpapar Virus Corona.

“Dari informasi yang kita terima dari enam sampel spesimen yang kita kirim, satu di antaranya ada yang positif Virus Corona,” kata Herman Deru, Selasa (24/3).

Meski begitu, Herman Deru belum dapat merincikan apakah sampel yang dinyatakan positif Virus Corona tersebut milik salah satu dari dua pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia pada Senin (23/3) atau bukan.

“Tapi sangat memungkinkan satu di antara dua PDP yang meninggal kemarin itu positif (Corona). Kita juga masih menunggu rincinya,” katanya.

Selain itu, kata Herman Deru, saat ini masih ada lima PDP lain yang masih menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Dr Mohammad Hosein (RSMH) Palembang. Kelima sampel pasien itu pun sudah diambil dan dikirimkan ke Litbangkes Jakarta.

“Jadi saya tegaskan secara resmi baru satu yang dinyatakan positif terpapar virus corona,” katanya.

Menyikapi hal itu, Herman Deru juga secara resmi meningkatkan status terkait Virus Corona di Sumsel dari waspada menjadi siaga. Hal itu sebagai upaya memaksimalkan langkah-langkah penanganan dan pencegahan wabah tersebut oleh Satgas di Sumsel.

Seperti diketahui, dua PDP yang meninggal pada Senin (23/3) yakni pasien laki-laki berusia 53 tahun warga Palembang beserta tenaga medis pria asal Prabumulih berusia 54 tahun.

Pasien dari Prabumulih diketahui merupakan tenaga medis yang baru saja mengunjungi Batam, meninggal pada pukul 06.15 WIB. Sementara pasien laki-laki warga Palembang meninggal pada pukul 05.45 WIB diketahui memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta.

Di sisi lain, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumsel H. Herman Deru, mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumsel pada Senin (23/3/20).

Dalam surat edaran itu Gubernur menetapkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Sumsel mulai dapat melakukan kerja dari rumah atau work from home terhitung hari Kamis (26/3) besok.

Dalam surat edaran Nomor 1061/BKD.I/2020 sistem kerja ASN diatur sebagai berikut. Pertama bahwa untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan Pemprov Sumsel maka pelaksanaan tugas kedinasan ASN dapat dilaksanakan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sesuai dengan pembagian jadwal/pengaturan sistem kerja pegawai yang diatur Kepala Organisasi Perangkat Daerah mengenai siapa siapa petugas yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan siapa pegawai yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Kemudian yang kedua dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa terhadap ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sesuai ketentuan berlaku.

“Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud efektif dilakukan mulai Kamis tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 8 April 2020. Dan selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” jelas Gubernur dalam surat edarannya.

Tak hanya mengatur soal siatem kerja kedinasan, surat edaran itu juga mengatur soal penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Seperti untuk penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan. Serta penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang hatus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

Termasuk juga tentang kegiatan apel/ apel gabungan, dan senam pagi/senam bersama pada hari Jumat ditiadakan. Demikian halnya untuk perjalanan dinas dalam negeri agar dapat dilakukan dengan selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

“Melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri. Dan untuk ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita teekonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi Sumatera Selatan Tanggap Covid-19 melalui nomor telepon 081365043311 dan beberapa nomor lainnya,” tambah HD.

Yang tak kalah penting kata Gubernur untuk Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumsel juga diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya yakni memastikan pada setiap hari nya yang bekerja menjalankan tugas di kantor terdiri atas minimal 2 level pejabat struktur tertinggi dna pegawai yang ditugaskan sesuai dengan pembagian jadwal yang ditetapkan masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai serta memperhatikan peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dan Kepala Perangkat Daerah harus dapat memastikan bahwa pengaturan sistem.kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.

Menurut Herman Deru upaya ini dilakukan sebagai langkah meminimalisir sekaligus mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid) -19, di Sumsel.

Laporan : Akip/Ril

Editor/Posting : Imam Ghazali