Securitynews.co.id, SEKAYU- Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. “Mereka adalah Angga Anggara (20) dan Syailendra (20),” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH via whatsapp, Minggu (23/08/2020).
Kedua pengedar barang haram itu merupakan warga Dusun IV Desa Kemang Kec. Sanga Desa Kab. Muba. Dedy menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Satres Narkoba Polres Muba saat berada di pondok yang beralamat di Dusun IV Desa Kemang Kec. Sanga Desa Kab. Muba. Kamis (20/08/2020) pukul 15.30 Wib.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 12 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,42 gram, 1 buah wadah plastik dilakban warna hitam, 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Galaxy A10S.
“Kedua pelaku ini kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke kita. Sehingga langsung kita kembangkan penyelidikannya,” tandasnya.
Laporan : Herry/Sonny/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali