Securitynews.co.id, BANYUASIN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, melalui surat perintah Bupati Banyuasin, Askolani SH MH sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Banyuasin Slamet Sumosentono SH tanggal 24 Juni 2020 memperintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk siaga memantau Kegiatan CV LKA selama satu bulan ke depan.
Hal itu dilakukan untuk memantau aktivitas penambangan pasir. Lalu, petugas Pol PP mendata beberapa ponton pasir yang diambil oleh CV LKA perhari. Hal itu gunanya untuk mengetahui sesuai tidak besaran pajak yang dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
”Langkah strategis dan taktis akan kita lakukan. Pada dasarnya merujuk pada hasil Rapat Koordinasi tanggal 24 Juni Kemaren,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuasin, Drs Indra Hadi,M.Si melalui Kasi OPS Bunyamin didampingi Kabid Perda Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (07/07/2020).
Bunyamin juga menjelaskan, saat ini langkah yang diambil oleh dirinya, adalah untuk melaksanakan perintah Bupati sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Slamet Sumosentono SH tanggal 24 Juni lalu.
Langkah pertama yang diambil, kata dia, menempatkan sejumlah personel di CV Lintang untuk mendata berapa ponton pasir yang diangkut perhari.
“Kita mencatat berapa ponton jumlah pasir yang diangkut perhari, guna mengetahui berapa besaran pajak yang harus di bayar ke Kabupaten Banyuasin,” jelas Bunyamin.
Di akhir pembicaraan, Bunyamin mengakui, apa yang dirinya lakukan adalah untuk membantu Bapeda Dinas Pendapatan Banyuasin dalam meminimalisir kesalahan dalam menentukan besaran pajak yang dikenakan kepada CV LKA.
“Sekaligus, kita menjalankan perintah Bupati Banyuasin. Untuk memantau kegiatan bukan mengamankan CV LKA,” tegas Bunyamin seraya mengakhir pembicaraan.
Di tempat terpisah Kepala Bapenda Banyuasin Ir Supriyadi melalui Kabid Pendapatan Daerah Syamsul di ruang kerjanya mengatakan bahwa CV LKA sampai saat ini belum berproduksi. ”Saya selalu koordinasi dengan pihak CV LKA, mereka mengatakan masih tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Syamsul tidak percaya dengan awak media yang memberitahukan bahwa CV LKA sudah memulai kegiatan padahal dan menunjukkan foto kegiatan CV LKA kepada Kabid Tersebut.
Kegiatan CV LKA sudah mulai dipantau sejak tanggal 3 Juli kemarin oleh Pol PP. Selanjutnya Syamsul mengatakan kalau memang CV LKA memang sudah beroperasi kembali akan menagih pajaknya, namun mekanismenya harus sudah ada izin dari pemerintah setempat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. ”Maka kita tidak akan ragu menarik pajaknya,” tegas Syamsul .
Dijelaskan soal pajak yang sudah dibayarkan CV LKA tahun 2019 kemarin mencapai 700 juta lebih. ”Untuk tahun ini terakhir mereka bayar bulan Mei, jadi kalau segi kepatuhan membayar pajak, CV LKA sudah patuh tinggal koordinasi ke depannya,” tandas Syamsul.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali